Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pengusahaan Air Tinggal Diteken Jokowi

Kompas.com - 02/09/2015, 20:45 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi, Indonesia memerlukan UU baru. Namun, sebelum UU SDA baru terbit, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini, PP yang dimaksud sudah sampai pada tahap pengkajian di Sekretaris Kabinet (Seskab).

"Draf PP sudah di Seskab untuk ditetapkan, dan ditandatangani Presiden Jokowi. Ini perlu karena untuk pengusahaan sumber daya air," ujar Basuki di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Basuki juga mengatakan, PP ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur pengusahaan air di Indonesia. PP tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Sedangkan RUU SDA yang berupa naskah akademis, juga sudah siap untuk dikonsultasikan kepada publik. Setelah itu, draf akan diserahkan dan menjadi inisiatif DPR.

"Jadwalnya November. Dalam dua bulan ini dipastikan selesai, setelah naskah-naskah akademis sudah siap," jelas Basuki.

Dia berharap draf ini bisa segera diserahkan sehingga pengesahan RUU SDA bisa lebih cepat memakai hak inisiatif DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). MK menilai, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pembatalan ini, menurut Basuki merupakan momentum tepat dikembalikannya hak-hak pengelolaan SDA kepada Negara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com