Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingnya UU Arsitek

Kompas.com - 01/09/2015, 15:05 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Arsitek diperlukan bukan hanya untuk melindungi arsitek saja, namun juga untuk melindungi bumi. Berdasarkan Konstitusi Negara (UUD) 1945 pasal 33, disebutkan bahwa UU Arsitek sejatinya berfungsi untuk kemaslahatan rakyat dan negara.

Profesor arsitektur Universitas Indonesia Yandi Andri Yatmo mengatakan, arsitek berada di garda terdepan dalam menjaga bumi. Arsiteklah yang merencanakan untuk membangun dalam waktu ke depan. Di dalam rencana dan desainnya, arsitek secara tidak langsung membentuk negara dalam 50 tahun ke depan.

"Arsitektur memaksa menggunakan sumbet daya energi yang ada di bumi. Kalau tidak digunakan sebaik-baiknya akan hilang. Sudah waktunya Indonesia punya UU Arsitek," ujar Yandi saat Forum Group Discussion (FGD) Telaah Urgensi Rancangan Undang-undang (RUU) Arsitek dan RUU Jasa Konstruksi di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dengan begitu, kata Yandi, seseorang yang berprofesi sebagai arsitek akan lebih percaya diri untuk menjaga apa yang ada di bumi Indonesia. Dengan UU ini juga berarti arsitek tidak diatur oleh negara lain.


Dreamstime.com Ilustrasi
Hanya UI yang memberikan gelar profesi

Selama ini, pendidikan arsitek mengacu pada UU Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 dan International Union of Architects (UIA), yakni aturan dan kompetensi arsitek supaya menjadi setara internasional.

Pada pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012, untuk menjadi sarjana membutuhkan waktu 4 tahun ditambah pendidikan profesi satu tahun. Jadi, butuh 5 tahun untuk menjadi arsitek. Hal tersebut, menurut Yandi, sesuai dengan UIA.

Masa belajar ini juga hampir sama dengan negara-negara di ASEAN, yakni rata-rata 5 tahun. Masalahnya, kata Yandi, di atas kertas tidak ada kejelasan soal universitas yang memberi gelar dan profesi arsitek.

"Ada 13 perguruan tinggi dengan pendidikan profesi. Namun hanya UI yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang memiliki pendidikan profesi. Dengan mengikuti UU Tahun 2012, hanya UI yang berhak memberikan gelar profesi kepada lulusannya. Lainnya, harus cangkok ke magister," jelas Yandi.

UU Arsitek, lanjut dia, perlu beriringan dengan UU pendidikan. Kalau tidak begitu, akan susah mengatur keprofesian. Seperti UU yang mengatur gelar dan profesi dokter. Selama ini, pengaturan ranah gelar profesi dan pelaksanaan profesi tidak jelas. Hal ini, yang perlu dicermati sambil menyusun UU Arsitek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com