Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Negara Asing Diizinkan Punya Rumah di Kawasan Ekonomi Khusus

Kompas.com - 25/08/2015, 14:32 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan supaya warga negara asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki rumah permanen atau properti dengan hak milik. Pertimbangannya, WNA di KEK adalah investor yang bisa memajukan daerah tersebut.

"Kita sudah rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian, bukan tidak mungkin kita bisa berikan permanent residence bagi pengusaha, yang bisa investasi di sini," ujar Ferry kepada Kompas.com, pekan lalu.

Menurut Ferry, KEK bisa menarik investor luar negeri. Ketika para investor membawa modal, pemerintah akan mempermudah izin tinggalnya. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan rumah permanen atau properti dengan hak milik. Rumah ini hanya bisa diberikan kepada investor.

Ferry melanjutkan, sasarannya kurang tepat jika turis juga diberikan hunian permanen. Sementara KEK memiliki hukum lex specialis. Dengan demikian, peraturannya berbeda dengan kawasan biasa. WNA diperkenankan memiliki apartemen atau rumah tapak di KEK. Di kawasan biasa, WNA tidak diperkenankan memiliki rumah dengan hak milik. WNA hanya boleh memiliki properti dengan status hak pakai. Selain itu properti yang diperkenankan hanya apartemen.

Ferry menilai, hal ini cukup adil karena WNA bisa tinggal lebih lama di KEK. Peraturan ini akan berlaku November atau paling lambat akhir 2015. Saat ini, pembahasaannya adalah kriteria investor seperti apa yang memungkinkan izin hunian permanen diberikan, misalnya WNA yang membawa sejumlah uang tertentu.

"Poin-poinnya sudah saya sampaikan (ke Menko Perekonomian). Beberapa perusahaan dan REI (Realestat Indonesia) juga sudah bertemu Presiden. Tujuannya menata yang sudah ada," imbuh Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com