"Targetnya RTH 20 persen dapat dicapai pada 2017," kata Erzaldi kepada Kompas.com, usai peresmian RTH Taman Kota Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/8/2015).
Hingga kini, terdapat enam kawasan yang dibidik untuk pembangunan RTH. Empat di antaranya adalah bekas daerah Pasar Lama, sepanjang Sungai Berok, sepanjang pantai dari Kurau ke Koba, dan Alun-alun Koba sendiri.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan RTH Taman Kota Koba.
Menurut Ferry, RTH sebaiknya dimaknai secara fisik yaitu sebagai taman saja. Namun, RTH juga harus menjadi ruang sosial yang hidup, yakni saat warga bisa saling berinteraksi di bawah pohon rindang. Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan didukung sepenuhnya untuk menciptakan RTH.
Pembangunan RTH tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada pasal 29, ruang terbuka hijau terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.