Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Sertifikat Bisa Dilakukan Secara "Online"

Kompas.com - 21/08/2015, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Dalam rangka mempermudah pengurusan sertifikat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan fasilitas "Desa Online". Dengan pelayanan ini, mengurus sertifikat bisa dilakukan dalam jaringan atau daring (online).

"Kalau 'online' jadi lebih cepat. Masyarakat desa bisa mendapatkan pelayanan mengurus sertifikat, tidak harus mendatangi kantor BPN," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/8/2015).  

Dengan mengurus secara daring, Ferry berharap masyarakat bisa langsung mendapatkan sertifikat. Apalagi, jika didukung dengan pelayanan lain, yaitu pengecekan sertifikat dengan jangka waktu pelayanan, 7 menit, 17 menit, 70 menit atau jam dalam "Layanan Pertanahan 70-70".

Pengurusan secara daring ini akan diterapkan di seluruh desa. Untuk tahap uji coba, mengurus sertifikat secara daring akan diberlakukan di Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan perbatasan Kalimantan Barat.

"Diutamakan yang di perbatasan dan di kepulauan, misalnya di Bangka ini. Karena penduduknya sulit kalau harus menjangkau kanwil (kantor wilayah BPN) setempat," sebut dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, Tri Suprijanto menjelaskan untuk mengurus sertifikat secara daring, warga bisa mengakses situs loket.bpn.go.id.

Setelah itu, warga akan diminta memasukkan data sesuai e-KTP dengan basis data di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, warga akan mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengurus sertifikat lebih lanjut di situs tersebut.

Selain mempermudah, program "Desa Online" ini diharapkan memberi pelayanan pengurusan sertifikat secara transparan. Nantinya, akan ada pelatihan-pelatihan dan sosialisasi terkait pendaftaran sertifikat secara daring, yaitu saat pengisian formulir. Meski diklaim lebih cepat dan transparan, pelayanan ini masih memiliki kekurangan.

"Kelemahannya di jaringan. Kalau jaringannya lambat, koneksinya juga menghambat," tukas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com