Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Inden Tidak Dihapus, Hanya Jaminannya Diperluas

Kompas.com - 04/08/2015, 08:33 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberikan konfirmasi terkait Kredit Pemilikan rumah (KPR) secara inden. Menurut Juru Bicara BI Tirta Segara, KPR inden masih berlaku seperti yang sudah berjalan saat ini.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini sudah berlaku sejak 18 Juni 2015.

"Pengaturan soal KPR inden sama dengan peraturan sebelumnya, di mana KPR inden dapat diberikan untuk fasilitas kredit pertama," ujar Tirta kepada Kompas.com, Senin (3/8/2015).

Menurut Tirta, jaminan yang diterima malah diperluas. Sebelumnya, bank hanya menerima kredit berdasarkan jaminan perusahaan yakni tempat di mana calon pembeli bekerja. Namun, saat ini jaminannya diperluas, menjadi dapat berbentuk aset tetap atau aset bergerak, misalnya kendaraan.

Perluasan jaminan juga berlaku pada standby letter of credit, yaitu perjanjian tertulis dengan bank yang diterbitkan atas permintaan pemohon kredit untuk membayar kepada beneficiary, atau pihak penerima letter of credit.

Selain itu, pemohon KPR juga bisa mengajukan bank guarantee atau jaminan pembayaran yang tertulis dari bank dan diberikan kepada nasabahnya. Tidak hanya itu, jaminan juga bisa berbentuk escrow account, yaitu rekening sementara yang dibuat sampai proses pembayaran cicilan selesai.

Perluasan jaminan ini diberlakukan untuk memberi kelonggaran bagi calon pembeli rumah KPR. Namun, peraturan ini juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak meningkatkan potensi risiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com