Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti HGB di Atas HPL Aman Tetapi Menyulitkan

Kompas.com - 08/07/2015, 16:12 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, M Noor Marzuki, mengatakan status properti atau hak guna bangunan (HGB) yang dikembangkan di atas lahan dengan hak pengelolaan (HPL) sangat aman dan terlindungi. 

"Pasalnya HPL ini merupakan aset tanah milik negara yang dikuasakan pengelolaannya kepada badan-badan pemerintah yang ditunjuk," ujar Marzuki kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2015).

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, badan pemerintah yang ditunjuk sebagai subyek HPL adalah instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Hukum Milik Daerah (BHMD), PT Persero, Badan Otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk demikian.

Hal ini diakui Guru Besar Hukum Pertanahan Universitas Indonesia, Arie Sukanti Hutagalung. Menurut Arie secara hukum, status properti yang dikembangkan di atas lahan HPL memang aman. Namun, meski aman, terkadang justru menyulitkan. 

"Masalahnya bukan aman atau tidak, tapi sangat menyulitkan pemilik HGB. Karena untuk mereka yang ingin memperpanjang, menyewakan, atau menjualnya harus mendapatkan persetujuan pemilik HPL terlebih dahulu," tutur Arie, Rabu (8/7/2015). 

Selain itu, masyarakat atau investor juga harus hati-hati bahwa tidak seluruh HPL dalam kondisi clean and clear atau jelas, dan bersih dari sengketa. Terlebih, HPL-HPL yang diterbitkan pada zaman Presiden Soeharto ini masih belum jelas dan bersih perolehannya. 

Arie mencontohkan HPL di Batam, Riau, HPL di Jalan Enggano milik PT Pelindo (Persero), dan HPL yang dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Gelora Bung Karno Senayan. 

Kasus di Jalan Enggano dan Batam, kata Arie mencuat karena digugat oleh pemilik lahannya yang notabene berasal dari golongan tidak mampu. Mereka menuntut haknya yang tidak dipenuhi oleh pemegang HPL. 

"Sementara kasus di PPK Gelora Bung Karno adalah banyak pemilik HGB yang statusnya 'dilindas' atau 'ditumpuk' oleh pemegang HPL," ungkap Arie. 

Dia menyebut kasus HGB Hotel Hilton, Ratu Plaza, dan Panin Tower yang 'melindas' HGB pemilik sebelum HPL  lahan tersebut diberikan kepada Sekretariat Negara melalui PPK Gelora Bung Karno. 

"Jadi, HGB di atas HPL memang aman. Namun perlu diperhatikan apakah status lahan HPL-nya sudah bersih dan jelas. Jangan sampai terulang kasus tersebut di atas," pungkas Arie. 

Sebelumnya diberitakan, marak dibangun proyek-proyek properti dengan status HGB di atas HPL. Proyek tersebut digarap pengembang-pengembang besar. Sebut saja Citra Towers dan Ciputra Plaza oleh PT Ciputra Residence, Springhill Royal Suites milik Springhill Group, dan The Mansion @Dukuh Golf Kemayoran oleh Agung Sedayu Group. Seluruh proyek ini berada di atas HPL yang dikelola PPK Kemayoran.

Sedangkan Senayan Gateway, Sentral Senayan, FX Plaza, Harris Hotel, dan Taman Ria Senayan, dikembangkan di HPL PPK Gelora Bung Karno Senayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau