Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB Perumahan Tidak Perlu Amdal

Kompas.com - 06/07/2015, 09:29 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, dalam hal ini adalah pengembang perumahan, pemerintah tengah mengusahakan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mengatakan, usulan tersebut adalah langkah yang positif. Mengingat, Amdal sudah dilakukan saat kepengurusan izin lokasi.

"Sebaiknya memang harus dihindari pengurusan dokumen sampai dua kali atau lebih," ujar Eddy kepada Kompas.com, Ahad (5/7/2015).

Eddy menambahkan, jika memang sudah ada di dalam izin lokasi, maka seharusnya permintaan untuk Amdal tidak lagi ada pada pengurusan izin lebih lanjut. Pasalnya, birokrasi kepengurusan ini malah membuang waktu.

Untuk diketahui, mengurus Amdal perumahan saja perlu waktu satu sampai dengan tiga bulan. Selain akan memanjangkan birokrasi, mengurus Amdal berdampak biaya tinggi.

"Jangan juga dipaksakan permintaan Amdal untuk usaha atau industri yang limbahnya tidak berbahaya. Sementara untuk perumahan seharusnya tidak perlu Amdal," kata Eddy.

Menurut dia, Amdal tetap memegang peranan penting saat berhadapan dengan pelaku usaha atau industri yang menghasilkan limbah berbahaya di lingkungan sekitarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk menyederhanakan Izin Mendirikan Bangunan (IBM).

IMB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007. Franky menganggap, persyaratan Amdal sudah ada saat pengajuan izin lokasi. Dengan penghapusan Amdal, pelaku usaha diharapkan tidak mengurus dokumen yang sama dua kali.

Dalam menanggapi usulan BKPM, Menteri PUPR Basuki merespons positif untuk menyederhanakan perizinan. Namun tetap akan mempelajari dampak lingkungan dari pendirian bangunan tersebut.

Dalam proses kajian itu, Menteri Basuki akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki otoritas dalam soal regulasi Amdal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com