Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rusun Rp 8,3 Juta-Rp 9,6 Juta Per Meter Persegi

Kompas.com - 03/07/2015, 13:06 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah susun (rusun) sebagai kewajiban dari pengembang untuk memenuhi konsep 1:2:3 sesuai SK Gubernur Nomor 540/1990 dan Nomor 640/1992, diusulkan Rp 8,3 juta-Rp 9,6 juta per meter persegi.

"Usulan harga ini berdasarkan luasan, bukan lagi unit dan bebas PPN," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015). 

Selama ini, lanjut Syarif, harga rusun masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2007, yaitu Rp 144 juta. Padahal, menurutnya, harga ini sudah tidak relevan dengan biaya pembangunan rusun itu sendiri.

Untuk membantu memenuhi kewajiban itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng pengembang. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI mengajak DPD REI untuk duduk bersama membicarakan pola dan lahan yang akan digunakan. 

"Pemprov mencoba mengumpulkan tingkat kesulitan pengembang dalam merealisasikan hunian berimbang dan kewajiban 20 persen, dengan membangun rusun," ujar Syarif.

Menurut Syarif, harga rusun diupayakan lebih terjangkau mengingat lahan di Jakarta sangat terbatas. Untuk itu, karena kebanyakan pengembang sulit mencari lahan, pemerintah pun berpikir untuk menyiapkan lahan-lahan baik milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak digunakan (idle). 

Lahan tersebut dikerjasamakan dengan pengembang untuk dibangun rusun bagi masyarakat menengah ke bawah. Selama ini, kata Syarif, karena sulit mencari lahan di pusat kota, pengembang pun membangun rusun di pinggir kota Jakarta atau bahkan di luar kota. Padahal, jika para pekerja tinggal di luar kota, transportasinya akan lebih mahal. 

"Pengembang kesulitan cari lahan. Kalau mau bangun pun di luar kota. Ini menyulitkan karyawan yang bekerja di Jakarta," sebut Syarif. 

Sebagaimana diketahui, pengembang yang membangun di atas area seluas 5.000 meter persegi wajib membangun rumah susun (rusun) 20 persen dari luas efektif lahan yang dikembangkan. 


Selain SK Gubernur, ada pula Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

UU ini mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang yang tertuang dalam konsep 1:2:3. Artinya, untuk 1 rumah mewah, pengembang wajib membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com