Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Rumah Rp 400 Miliar untuk 100.000 PNS

Kompas.com - 01/07/2015, 00:59 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) mulai mencairkan dana Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) bagi PNS yang mengajukan kredit rumah, yaitu Rp 400 miliar atau Rp 4 juta per orang.

Ketua Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum Pusat, Heroe Sulistiawan mengatakan, hal ini dilakukan untuk membantu PNS mendapatkan rumah. Dana yang diberikan ini bersifat cuma-cuma dan tidak perlu dikembalikan.

"Targetnya 100.000 (orang), kalaupun nanti tidak tercapai pun dananya tidak akan ditarik. Untuk tahap pertama, dialokasikan Rp 400 miliar untuk membantu 100.000 unit rumah," ujar Heroe di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Ia menyebutkan, dana Rp 400 miliar ini baru mencakup 8 persen dari total 1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah. Dengan demikian, program ini akan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya, sesuai dengan Program Nasional Satu Juta Rumah.

Dana ini, lanjut Heroe, merupakan dana yang sudah siap. Jadi, kapan pun dibutuhkan, Bapertarum sudah menyediakannya.

"Ini bukan anggaran. Kalau anggaran seperti APBN, tidak tercapai kan uangnya dikembalikan. Kalau ini uangnya PNS sendiri," ucap Heroe.

Dana Rp 400 miliar yang nantinya disalurkan melalui BTN ini, imbuh dia, dicadangkan dalam bentuk deposito maupun giro. Dengan demikian, sifatnya operasional dan hasilnya bisa dipakai kembali sebagai dana tambahan.

Terkait dana Bapertarum secara total, ia menyebutkan, tercatat Rp 9,6 triliun. Pada pengembangannya selama 2014 terdapat deviden Rp 800 miliar. Dari Rp 800 miliar ini, dialokasikan untuk bantuan BTP Rp 400 miliar. Angka yang sama juga diproyeksikan untuk tahun ini.

Meski jumlah deviden adalah Rp 800 miliar, Bapertarum hanya menyisihkan Rp 400 miliar untuk BTP. Pasalnya, Bapertarum memiliki perhitungan arus keuangan. Program Bapertarum tidak hanya BTP, tetapi juga program Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM), yaitu pinjaman lunak Rp 20 juta yang harus dikembalikan selama 15 tahun dengan suku bunga 6 persen.

"Jadi, di samping tunai Rp 400 miliar untuk BTP, kita alokasikan juga TBUM untuk PNS lainnya," pungkas Heroe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com