Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dapat Bantuan Tabungan Perumahan Rp 4 Juta

Kompas.com - 30/06/2015, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara resmi meluncurkan pemanfaatan Bantuan Tabungan Perumahan PNS Rp 4 juta. Dana ini diberikan bagi PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah.

Para PNS ini bisa memanfaatkan dana tersebut melalui bank pelaksana yaitu PT Bank Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Selain Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS), sejak tahun 2014 BAPERTARUM-PNS juga sudah memiliki layanan Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).

"Awal membeli rumah, ada biaya-biaya seperti BHPTB, biaya AJB, besarannya berkisar Rp 6 juta-Rp 10 juta. Dengan adanya BTP dan bantuan uang muka yang merupakan tabungan dari PNS, diharapkan kebutuhan yang ada di depan ini bisa dipenuhi dari kedua komponen ini," ujar Ketua Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum Pusat, Heroe Sulistiawan di Kementerian PUPR, Selasa (30/6/2015).

Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR. Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen dan besarnya tambahan bantuan Rp 20 juta untuk rumah tapak (Rp 30 juta untuk rumah tapak di Papua dan Papua Barat) serta Rp 30 juta untuk rumah susun.

Untuk itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS (BTP-PNS) tanggal 28 April 2015, dan Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015 tanggal 25 Mei 2015.

Fasilitas bantuan tersebut merupakan fasilitas untuk PNS golongan I-IV yang akan membeli rumah secara Kredit melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS. Besarnya bantuan yang diberikan tanpa harus dikembalikan itu sebanyak Rp 4 Juta.

Khusus untuk PNS golongan I–III masih tetap mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk PNS golongan I ,Rp 1,5 juta untuk PNS golongan II, dan Rp 1,8 juta untuk PNS golongan III. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS nomor 01/KPTS/1995 tanggal 5 Januari 1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi PNS).

Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Rp 4 juta pada tahun 2015 sebanyak Rp 400 miliar. Untuk memanfaatkan tambahan bantuan dari BAPERTARUM-PNS harus dikaitkan dengan KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen dengan jangka waktu sampai 20 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com