Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Asing Bisa Beli Properti, Asal...

Kompas.com - 25/06/2015, 12:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan asing atas properti Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996. Dalam peraturan tersebut disebutkan, warga asing boleh memiliki properti dengan status hak pakai.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, sebenarnya aturan ini sudah cukup dalam memberi keleluasaan bagi warga asing memiliki properti.

"PP Nomor 41 Tahun 96 menjelaskan, kepemilikan rumah bagi orang asing hanya dalam bentuk hak pakai selama 25 tahun, tapi bisa diperpanjang jadi 20 tahun, sampai perpanjangan ketiga 30 tahun. Itu cukup lama untuk orang hidup lebih dari 70 tahun," ujar Syarif kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2015).

Meski begitu, kata Syarif, memang ada permintaan supaya PP ini direvisi, sehingga warga asing bisa memiliki properti dengan hak pakai. Dengan begitu, pasar ekonomi bisa bergairah. Mengingat dollar AS sedang menguat, maka warga asing akan menganggap Indonesia memiliki potensi. Selain itu, jika keran kepemilikan asing dibuka, maka pendapatan negara akan naik.

Saat ini, orang Indonesia bisa membeli di luar negeri, namun tidak sebaliknya. Oleh sebab itu, menurut Syarif, jika warga asing diperbolehkan memiliki properti dengan hak pakai, perlu ada batasan khusus yang diberlakukan.

"Pendapat saya, pertama, jangan untuk landed house (rumah tapak), tapi vertikal. Vertikal juga diatur, yaitu yang bersifat menengah ke atas dan tidak disubsidi. Kemudian, harus ada aturan pajak yang dikenakan khusus untuk mereka," jelas Syarif.

Tidak hanya itu, jumlah kepemilikan unit juga harus dibatasi. Berdasarkan PP yang sudah ada, warga asing hanya boleh memiliki satu unit. Hal ini, harus dipertahankan. Karena jika warga asing memiliki lebih dari satu unit, itu artinya ia memasuki ranah bisnis atau investasi.

Indonesia sendiri masih dianggap sebagai tempat peristirahatan. Dengan demikian, jika ingin tinggal untuk menghabiskan sisa masa pensiun, misalnya, hal ini boleh-boleh saja. "Kita tidak melarang asing untuk tinggal atau memiliki properti di indonesia. Tapi, kalau sudah beli lebih dari satu, itu cari uang namanya. Bicara aspek bisnis, lain lagi (aturannya)," tutur Syarif.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, besaran harga juga menjadi pertimbangan pemerintah, jika asing diperbolehkan memiliki properti dengan status hak pakai di Indonesia.

"Selama ini ketakutannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dapat rumah. Makanya asing boleh (beli hunian) sekitar Rp 5 miliar ke atas. Bukan rumah untuk MBR. Mana mau mereka beli rumah MBR? Lagipula asing yang masuk harus yang kaya," kata Basuki.

Angka ini, imbuh Basuki, ditentukan berdasarkan pertimbangan asas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang batasannya adalah properti minimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com