Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bebaskan Tarif Tol Suramadu Bagi Pesepeda Motor

Kompas.com - 13/06/2015, 07:03 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Pada peresmian jalan Tol Gempol-Pandaan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/6/2015), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan membebaskan tarif tol khusus roda dua yang melintasi Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura).

Ia sekaligus juga memerintahkan untuk menurunkan semua tarif tol sebesar 25-35 persen pada H-10 dan H+5 Lebaran.

“Mulai 13 Juni, pukul 00.00 akan digratiskan tarif tol jembatan Suramadu khusus motor,” ujar Presiden.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, jaringan jalan tol Gempol-Pandaan dibangun untuk mendukung Jaringan Jalan Wilayah Metropolitan Surabaya.

Hal tersebut guna meningkatkan kelancaran mobilitas dari wilayah Pandaan dan sekitarnya yang merupakan salah satu kawasan industri di selatan Kota Surabaya (Kabupaten Pasuruan).

"Jalan tol ini juga berkontribusi dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di ruas jalan eksisting Surabaya-Malang,” tambah Basuki.

Ia melanjutkan, ruas jalan tol Gempol-Pandaan merupakan konektor jaringan jalan tol Trans-Jawa dengan wilayah bagian selatan dan bagian timur pulau Jawa. Diharapkan potensi ekonomi dan pariwisata di Provinsi Jawa Timur semakin berkembang seiring dengan peningkatan aksesibilitas menuju Kota Surabaya sebagai pusat ekonomi.

Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan yang baru saja diresmikan Jumat (12/6/2015)  memiliki panjang 12,05 kilometer untuk Tahap I, dari rencana keseluruhan sepanjang 13,61 kilometer. Adapun untuk Tahap II sepanjang 1,56 kilometer direncanakan akan beroperasi bersamaan dengan pengoperasian Jalan Tol Pandaan-Malang.

Pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan dilaksanakan oleh PT Jasamarga Pandaan Tol dengan pemegang saham terdiri dari PT Jasa Marga (78,58 persen), PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan (11,84 persen) serta PT Margabumi Matraraya (9,58 persen).

Keseluruhan biaya investasi sebesar Rp 1,47 triliun dipenuhi melalui ekuitas dari Badan Usaha Jalan Tol dan pinjaman dari perbankan. Masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan adalah 37 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) Tanggal 3 Oktober 2012.

Selama masa konsesi, PT Jasamarga Pandaan Tol wajib melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

“Besaran tarif tol awal pada Tahun 2015 untuk Golongan I adalah Rp 818 per kilometer sehingga tarif tol untuk 12,05 kilometer adalah Rp 10.000,” tambah Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com