Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Pancoran Riverside Bentuk Perhimpunan Rusun

Kompas.com - 12/06/2015, 19:59 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai UU No 20 Tahun 2011, pembentukan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sah harus difasilitasi oleh pengembang sebagai pelaku pembangunan. Perhimpunan tak bisa dibentuk sepihak oleh warga saja.

Demikian menurut Guntar Somawidjaja, Direktur  PT Graha Rayhan Tri Putra, pengembang Apartemen Pancoran Riverside (APR), Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015). APR mulai melakukan sosialisasi panitia musyawarah (panmus) pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Kami mengundang para pemilik unit apartemen di masing-masing tower untuk diberi pemahaman tentang maksud pembentukan Panmus P3SRS tersebut, karena sesuai UU yang sah memang harus difasilitasi oleh pengembang," kata Guntar.

Namun, menurut Guntar, untuk pembentukan panmus tersebut pihaknya masih menunggu proses penyerahan kunci kepada pemilik unit di tower ketiga. Hal itu dari tiga tower yang ada, baru dua tower dilakukan penyerahan kunci.

"Pemilik dan penghuni apartemen kami harapkan berpartisipasi aktif dalam penyusunan panmus, karena merekalah yang nantinya akan menyusun AD/ART P3SRS sesuai kepentingan mereka sebagai pemilik dan penghuni apartemen," ujarnya.

Guntar mengakui, pihaknya belum membentuk Panmus saat ini mengingat para pemilik unit di tower 3 juga memiliki hak untuk ikut serta dalam pembentukan Panmus. Dia menyayangkan adanya sekelompok orang yang berusaha memaksakan diri membentuk P3SRS yang tidak sesuai UU.

"Pemilik dan penghuni kan jumlahnya ribuan, tidak bisa beberapa orang penghuni mengklaim mewakili warga untuk membentuk P3SRS sesuai keinginannya," tambah Guntar.

Seperti diketahui, pembentukan P3SRS tertuang dalam UU No 20 Tahun 2011‎ tentang Rumah Susun. Perhimpunan tersebut dibentuk setahun setelah rusun resmi dihuni. Namun, dalam prakteknya pembentukan pengurus P3SRS ini tak berjalan mulus karena kerap terjadi perbedaan pendapat antara pengelola dan penghuni. Dalam aturan itu, setelah P3SRS dibentuk barulah RT/RW dalam lingkungan apartemen/rusun kemudian juga dibentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com