Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Jakarta Bentuk Satgas Rusun

Kompas.com - 12/06/2015, 11:02 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan Pemda DKI Jakartra sehubungan dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok kepada pengembang untuk membangun rumah susun (rusun). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dihadiri oleh walikota, dinas-dinas terkait, para pengembang REI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Ahok minta pengembang segera melunasi tunggakan-tunggakan kewajibannya agar rusun sewa bisa terealisasi. Ahok juga meminta REI Jakarta membantu Pemda mempercepat pemenuhan kewajiban pengembang, baik anggota REI maupun nonanggota REI.

Data yang dikeluarkan Pemda DKI menyebutkan ada 242 perusahaan pengembang pemegang SIPPT yang belum memenuhi kewajibannya. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 46 pengembang yang tercatat sebagai anggota REI DKI Jakarta.

"Pertemuan ini adalah upaya REI DKI Jakarta mendukung program gubernur dan sesuai permintaan beliau, REI sepakat akan segera mengkoordinasikan hal ini ke para pengembang terkait," kata Amran Nukman, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DKI Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Untuk percepatan program tersebut, lanjut Nukman, REI Jakarta sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Rusun. Pihaknya mengimbau pengembang yang terdaftar memiliki kewajiban membangun rusun dengan Pemda DKI segera berkoordinasi dengan satgas ini. Satgas Rusun tersebut akan memfasilitas pengembang dengan Pemda sehingga kewajiban membangun rusun segera tuntas.

"Kami juga sudah minta para pengembang untuk tidak lagi menunda-nunda kewajibannya. Ini kesempatan baik bagi rekan-rekan pengembang, baik anggota REI atau bukan, untuk segera menyelesaikan kewajibannya," tambah Amran.

Rencananya, REI bersama tim teknis Pemda DKI Jakarta akan menghitung jumlah unit kewajiban pasti dari setiap pengembang serta cara menghitung penyelesaian kewajiban itu. Sebagai informasi, setiap pengembang yang membangun dengan luasan di atas 5.000 m2 harus mengantongi SIPPT dan berkewajiban membangun rusun seluas 20 persen dari total luas efektif yang dibangun. Kewajiban SIPPT dan denda SP3L diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 540 tahun 1990 dan SK  Gubernur No. 640 tahun 1992.

Seperti diketahui, tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berencana membangun sebanyak 50.000 unit rumah susun (rusun) di ibukota. Bahkan, Ahok sudah menetapkan akan membangun sebanyak 7.000 unit rusun. Pembangunannya diperuntukkan khusus warga yang rumahnya terkena proyek penggusuran.

Untuk mewujudkan hal itu, Ahok meminta pengembang membantu membangun rusun. Hal itu sesuai kewajiban pengembang, khususnya bagi pengembang yang sudah memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan bagi pengembang yang terkena denda SP3L (Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/Lahan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com