Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Upaya Pengelolaan "Kota Pusaka"

Kompas.com - 30/05/2015, 12:14 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan mengembalikan identitas "Kota Pusaka" di Indonesia yang terancam hilang karena pesatnya pertumbuhan ekonomi perkotaan. Upaya mewujudkan hal itu akan dilaksanakan melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) yang sudah diikuti 45 kabupaten/kota.

Demikian dikemukakan Dirjen Cipta Karya, Andreas Suhono, pada seminar "Smart Planning for Heritage River Cities" di Jakarta Convention Center, Jumat (29/5/2015). Lewat program yang digagas itu, lanjut Andreas, Kementerian PUPR akan mendorong penyusunan Pedoman Pelestarian Kota Pusaka dan Rencana Aksi Pengelolaan Kota Pusaka.

Untuk menjaring masukan dari berbagai pihak dalam menyusun pedoman Kota Pusaka, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan seminar tersebut. Seminar membahas dua hal penting mengenai Ekonomi Pusaka dan Heritage Impact Assessment yang berlangsung pada 27-29 Mei 2015 sebagai rangkaian acara "Water, Sanitation, and Cities Forum & Exhibiton2015" yang berfokus pada layanan sarana dan prasarana dasar permukiman dan perkembangan perkotaan di Indonesia.

"Kami ingin semua pihak memiliki perhatian dengan isu pelestarian kota pusaka dan bersemangat untuk mengeksplorasi ide-ide melestarikan sejarah yang terkandung dalam bangunan pusaka, sekaligus juga mempertahankan utilitas bangunan pusaka agar sejalan dengan perkembangan kota-kota modern di Indonesia," ujar Andreas. 

Dia menambahkan, berbagai masukan dari seminar tersebut diharapkan dapat disepakati sebagai satu bentuk pedoman untuk dijadikan acuan atau standar menata kawasan pusaka secara komprehensif dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial.

"Kota Pusaka harus mendapatkan perhatian karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat pesat dikhawatirkan menggerus peninggalan budaya. Harapannya, Indonesia nantinya tetap tumbuh menjadi sebuah negara yang berkembang pesat, tanpa mengabaikan perkembangan kota-kota pusaka yang merupakan warisan luhur," ujarnya.

Pemeliharaan Kota Pusaka juga tertuang dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bagian keempat UU tersebut mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Pasal 38 ayat 1 menyebutkan "Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan dilestarikan".

Pada Desember 2012 lalu, pemerintah meluncurkan Piagam Pelestarian Kota Pusaka Indonesia sebagai bentuk kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com