Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Arung Jeram Akan Diminta Izin Penggunaan Air

Kompas.com - 26/05/2015, 23:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah baru. Rancangan ini disusun untuk mengisi kekosongan UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Natsir, mengatakan ada dua alasan perlunya PP baru.

"Karena sudah berumur tua, maka tidak memuat hal-hal kekinian. Selain itu, UU No. 11 sifatnya sentralistik. Semuanya mengarah ke pusat," ujar Natsir di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ia menambahkan, di satu sisi, UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang kepemimpinan desentralistik. Dengan demikian, UU No. 11 Tahun 1974 harus disesuaikan melalui PP baru. Seperti diketahui, lanjut Natsir, pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan pembagian pusat dan daerah, dalam hal ini adalah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk melengkapi kebutuhan pengaturannya saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan RPP.

Natsir menjelaskan, isi dari RPP ini, yang pertama adalah soal tata kelola, tata perizinan dan alokasi sumber air untuk dimanfaatkan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Pemerintah akan melihat beberapa titik yang merupakan daerah pengambilan air minum, apakah injeksi dari sungai, berupa sumur, atau mata air.

Kemudian, tambah Natsir, pemerintah juga akan melihat segmentasinya. Misalnya pada badan usaha arung jeram. Mereka  harus punya izin pemanfaatan segmentasi sumber daya air. Tidak hanya itu, pemerintah akan melihat penggunaan air keramba bagaimana pengusahaan airnya, misalnya pengambilan dalam bentuk titik.

RPP kedua, tutur Natsir, adalah mengenai SPAM atau penyelenggaraan hilir. Pemerintah akan menetapkan sistem, kewenangan, dan tanggung jawab SPAM. Dalam hal ini, sistem akan diatur untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. Misalnya, pada komplek permukiman atau kawasan industri.

"Daerah bisa bentuk PT untuk melayani masyarakat di luar daerah PDAM. Yang belum saatnya membentuk korporasi, takut nantinya sakit, maka dibentuk UPT," kata Natsir.

Ia juga menekankan, pengaturan paling penting dari RPP ini adalah tentang keterlibatan swasta. Soal ini, pemerintah memasukkannya ke dalam bab pembiayaan investasi. Perusahaan air diutamakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) lebih kuat. Tujuannya, agar PDAM merepresentasikan daerah dan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com