Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Perketat Kepemilikan Properti Asing

Kompas.com - 05/05/2015, 08:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

KOMPAS.com - Orang asing yang telah membeli properti di Australia tanpa persetujuan tepat sampai akhir November 2015 akan menerima hukuman berat. Aturan baru ini merupakan bentuk tindakan keras terhadap investasi properti asing.

Hukuman ini termasuk denda lebih dari 100.000 dollar AS (Rp 1,3 miliar) dan tiga tahun penjara bagi individu, serta denda lebih dari 600.000 dollar AS (Rp 7,8 miliar) bagi perusahaan.

Peraturan ini akan berlaku untuk pembeli asing dan orang-orang yang memfasilitasi penjualan properti ilegal, termasuk pengembang dan agen properti.

Pemerintah juga mengumumkan biaya baru untuk semua aplikasi akuisisi asing dan batas bawah untuk pembelian tanah perdesaan. Biaya tersebut antara lain 15 juta dollar AS (Rp 194 miliar) untuk akuisisi oleh pihak asing atau turun dari sebelumnya 252 juta dollar AS (Rp 3,3 triliun) dan 55 juta dollar AS (Rp 714,3 miliar) atau turun dari 252 dollar AS (Rp 3,3 triliun).

Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan, ada aturan mengendalikan akuisisi properti oleh asing.  Investor asing sebagian besar tidak diperbolehkan untuk membeli perumahan. Namun, dengan persetujuan tertentu, mereka dapat membeli properti perumahan baru. 
 
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa aturan baru ini menjadi lelucon, karena pembeli asing secara tidak langsung memiliki "kuasa" untuk memaksa penduduk setempat keluar dari pasar properti yang tengah memanas.
 
Meski begitu, pemerintah bersikeras, di bawah rezim baru akan ada penegakan peraturan yang lebih baik melalui transfer fungsi perumahan dari Foreign Investment Review Board menjadi Australian Taxation Office.

Kantor baru ini akan menggunakan sistem data pencocokan yang luas untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran. Abbott mengatakan tidak akan ada lagi orang asing yang membeli perumahan secara ilegal dan menjualnya dengan harga sesuka hati.

"Kami ingin memastikan bahwa penduduk setempat mendapatkan kesempatan yang adil, bahwa pasar memihak penduduk setempat," katanya kepada wartawan di Sydney.

Pada saat yang sama, Bendahara Joe Hockey mengatakan akan ada moratorium penegakan aturan baru. Investor asing ilegal yang memiliki properti hingga 30 November tidak akan mendapat hukuman. Namun, mereka akan dipaksa untuk melakukan divestasi.

Hockey mengatakan, hal ini akan membantu membangun kepercayaan investasi asing. "Mereka memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar. Peraturan ini memberikan investor Australia dan pemilik rumah Australia kepercayaan bahwa mereka bersaing di pasar yang adil," kata Hockey.

Reaksi penolakan

Menteri tenaga kerja Stephen Jones menambahkan pemerintah menyatakan Australia terbuka untuk bisnis. Namun pada saat yang sama juga mereka harus menaati peraturan.

"Kami memiliki pengaturan berbeda bagi setiap negara. Pemerintah perlu menyampaikan pesan yang jelas tentang investasi asing," kata Jones.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Dewan Bisnis Australia Jennifer Westacott menyatakan kecewa terhadap pemerintah karena telah memutuskan untuk menerapkan rezim tersebut pada semua investasi luar negeri di Australia.

"Mengingat kemajuan besar yang dibuat oleh pemerintah dalam menyimpulkan kunci perjanjian perdagangan bebas, adanya peraturan baru ini mengecewakan karena justru akan melemahkan penawaran dan berpotensi menghambat investasi asing yang sangat dibutuhkan Australia," kata Westacott.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com