Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Privatisasi Air, Indonesia Harus Contoh Paris

Kompas.com - 08/04/2015, 12:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-undang Sumber Daya Air Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan ketat, sejatinya telah mengembalikan peran dan fungsi negara.

Menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan kontrak privatisasi air pada Maret 2015, sehingga keseluruhan pengaturan, pengurusan, dan pengelolaan sumber daya air menjadi hak dan kewajiban pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain Jakarta, banyak negara lain yang pengelolaan airnya diserahkan kepada otoritas kota. Lebih dari 230 kota telah menempuh langkah yang sama. Salah satu contoh yang dianggap paling sukses adalah Paris sebagai kota pertama yang melakukan deprivatisasi air.

"Privatisasi itu janji palsu, karena sektor privat hanya memiliki satu tujuan, yaitu memaksimalkan profit. Mereka hanya punya konstituen utama yaitu pemegang sahamnya," ujar penasihat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Bidang Air dan Sanitasi, David Boys, saat Diskusi dan Peluncuran Buku "Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota", di Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut David, menyediakan air kepada masyarakat miskin terlalu mahal bagi perusahaan swasta. Baik secara politis atau teknis, butuh waktu dan komitmen terlalu panjang. Dalam buku berjudul Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota, tertulis secara detail bagaimana Paris memulai reformasi tata kelola airnya, keputusan-keputusan politik yang dibuat dan bagaimana keputusan tersebut diterapkan.

Paris mengakhiri kontrak privatisasi air yang telah berjalan selama 25 tahun. Langkah ini awalnya dipandang skeptis oleh banyak pihak. Namun, terbukti Paris telah melalui tranformasi besar di bidang teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sementara itu, Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid mengatakan, bukti keberhasilan Paris dalam mengelola air adalah penghematan sebesar 35 juta euro atau Rp 493,3 miliar. "Dana ini kembali ke pemerintah, dan digunakan untuk pengembangan infrastruktur," kata Yenny.

Menurut Yenny, di Indonesia, lebih dari 30 persen masyarakat masih tidak punya akses mendapatkan air bersih. Dari fakta tersebut terlihat bahwa swasta tidak selalu menyediakan layanan yang lebih baik ketimbang pemerintah. Pernyataan bahwa swasta lebih profesional dari pemerintah, sudah gugur dengan sendirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com