Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerusakan Hutan Meluas, Izin HTI Perlu Direvisi

Kompas.com - 07/04/2015, 09:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu merevisi pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanam Industri (HTI) yang diberikan kepada 217 perusahaan dalam luasan areal konsesi sebesar 10 juta hektar. Pasalnya, banyak pembangunan HTI dilakukan pada areal hutan produksi dengan tutupan rapat. Sehingga membuat deforestasi semakin meluas.

Ketua Perhimpunan Forest Watch Indonesia (FWI), Togu Manurung, menjelaskan sekitar 70 persen hingga 80 persen kawasan HTI yang diberikan izinnya oleh pemerintah menempati areal hutan produksi. Hal tersebut dikhawatirkan menambah luasan deforestasi akibat perambahan hutan alam.

"Pemerintah harus mengkaji ulang lahan HTI yang diberikan sebagai areal konsesi. Banyak areal HTI yang diberikan kepada perusahaan berbasis hutan terdapat di lahan produksi dengan tutupan yang masih baik. Besarannya mencapai sekitar 70 persen sampai 80 persen dari 10 juta hektar HTI yang sudah diberikan izin," ujar Togu ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2015).

Togu mengungkapkan, pembangunan HTI seharusnya dilakukan pada lahan hutan produksi yang telah terdegradasi. Dengan begitu, kondisi hutan produksi dengan tutupan yang masih baik dapat tetap dilestarikan.

"Lahan hutan tidak produktif tersebut kan sudah mencapai 30 juta hektar. Itu bisa digunakan dan dikembangkan sebagai HTI," lanjut Togu.

Meski begitu, Togu menerangkan penambahan izin yang diberikan untuk areal konsesi tidak lagi diperlukan. Penambahan pemberian IUPHHK-HTI hanya akan meningkatkan deforestasi akibat pembukaan hutan. 

"Tapi pemerintah saya rasa sudah lebih dari cukup memberikan 10 juta hektar lahan untuk dikonversi sebagai HTI. Jangan ditambah lagi (pemberian izinnya). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hanya perlu merevisi izin yang telah dikeluarkan," tandas Togu.

Sebelumnya diberitakan, deforestasi hutan di Indonesia disebabkan juga oleh lambatnya realisasi pertumbuhan HTI yang direncanakan oleh pemerintah sebanyak 10 juta hektar. 

Oleh karena itu, dalam rangka mereduksi laju deforestasi hutan di Indonesia akibat industri, pemerintah dituntut melakukan pengkajian kembali pemberian HTI pada areal konsesi industri. 

"Seharusnya ada investasi dari pemilik areal konsesi untuk mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan. Mereka juga harus dituntut oleh pemerintah untuk merambah kayu dengan jumlah maksimal per satuan waktu pertumbuhan pohon dalam areal konsesi. Jadi kalau tidak ada pertumbuhan di areal konsesi, mereka tidak bisa mendapatkan kayu," ujar Togu.

Togu mengungkapkan, realisasi penanaman masih belum dilakukan secara serius. Berdasarkan catatan FWI tahun 2015,dari izin untuk industri HTI yang diberikan sebanyak 10 juta hektar hanya direalisasikan penanamannya sebanyak 2,5 juta hektar.

"Izin ini kan sudah diberikan kepada 274 industri sebanyak 10 juta hektar. Tapi realisasi penanamannya baru sebanyak 2,5 juta hektar. Sedangkan industri butuh kayu lebih banyak untuk dikelola makanya mensuplai dari hutan alam.  Hal-hal seperti ini harus diaudit lagi oleh pemerintah, jangan sampai dibiarkan," papar Togu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com