Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan PBB Hanya 1 Persen dari Total Rp 23 Triliun

Kompas.com - 06/04/2015, 16:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menekankan, pengurangan atau bahkan penghapusan PBB yang rencananya diberlakukan pada 2016, tidak akan mengurangi pendapatan pajak daerah.

"Total perhitungan sementara kami, akumulasi PBB secara nasional hanya 3,5 persen dari seluruh sumber pendapatan negara dari pajak, di luar PPN dan PPh," ujar Ferry saat jumpa pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Dari 3,5 persen pendapatan PBB, menurut Ferry, pengurangan atau penghapusan PBB hanya memakan 1 persen. Atas dasar penghitungan ini, Ferry berjanji akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) supaya tidak merasa kebijakan ini akan mengurangi potensi pendapatan.

Menurut data Kementerian Keuangan, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendapatan negara dari pajak, adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Realisasi pendapatan dari pajak tersebut adalah sebagai berikut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 404,7 triliun, PBB terkumpul sebesar Rp 23,4 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp Rp 6,3 triliun.

Dengan demikian, jika kebijakan baru ini diberlakukan, maka pengurangan pendapatan hanya sebesar Rp 23,4 miliar dari total pungutan PBB yang terkumpul.

Kebijakan ini dimulai dengan konsolidasi, dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama beberapa kementerian lain selama April-Mei 2015.

Kementerian yang terkait di dalamnya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.

Sementara itu, pada periode Juni-Juli 2015, Ferry akan berkoordinasi dengan gubernur, bupati, walikota, serta DPRD setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com