Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Pengelola Tebet Green Langgar Aturan

Kompas.com - 13/03/2015, 18:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyegelan mal Tebet Green yang dilakukan Dinas Penataan Kota pada Kamis (5/3/2015) lalu, bukan tanpa sebab. Pengelola ternyata telah melakukan berbagai pelanggaran. Di antaranya tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) dan mengalihfungsikan bangunan.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Wiwit Djalu Adji, menyampaikan hal tersebut kepada Kompas.com, di Kantor Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Wiwit menjelaskan penyegelan yang dilakukan karena SLF sementara yang diberikan kepada pengelola mal Tebet Green telah habis masa berlakunya.

“Kami sudah pernah kasih SLF definitif sebelumnya untuk penggunaan bangunan sementara, tapi masa berlakunya sudah habis. Kemarin pihak pengelola sempat mengajukan lagi tapi ditolak oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jadi kita segel bangunan tersebut,” ujar Wiwit.

Selain itu, lanjut Wiwit, penyegelan juga dilakukan karena adanya alih fungsi bangunan pada mal Tebet Green. Dinas Penataan Kota melakukan penyegelan karena lantai dasar yang seharusnya menjadi lahan parkir justru digunakan sebagai mal.

“Pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan itu lantai satu dan dua dijadikan lahan parkir. Tapi saat ini dijadikan pusat perbelanjaan oleh pengelola. Lagipula di rencana awal kan memang dibangun 18 lantai, tapi sampai sekarang baru 5 lantai yang dibangun,” terang Wiwit.

Wiwit menuturkan, Dinas Penataan Kota sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali kepada pengelola untuk mengurus SLF. Namun, SLF tersebut tak kunjung ada hingga waktu penyegelan berlangsung.

“Kita sudah kasih SP dua kali kepada pengelola. Sebenarnya pengelola ini sudah melakukan permohonan SLF kepada PTSP, tapi ditolak karena tak sesuai dengan IMB. Maka dari itu ada surat permohonan dari PTSP untuk menyegel, kita hanya menindaklanjuti,” tandas Wiwit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com