Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraproduktif, Proses Perizinan Makan Waktu Lebih dari 1 Tahun!

Kompas.com - 12/03/2015, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertumbuhan pasar properti yang berlangsung pesat pasca krisis finansial global 2008, ternyata tidak diimbangi dengan proses perizinan yang mangkus, dan sangkil. Pengurusan proses perizinan proyek properti masih rumit dan memakan waktu lama.

Presiden Direktor PT Tokyu Land Indonesia Shinya Miwa, mengungkapkan, untuk memproses perizinan BRANZ Simatupang, proyek apartemen strata terbaru yang dikembangkannya, sangat lama. Butuh waktu lebih dari satu tahun.

"Itu salah satu kelemahan Indonesia, tidak ada kepastian kapan perizinan bisa selesai. Padahal soft infrastructure ini sangat penting sebagai salah satu daya saing untuk menarik investasi asing. Namun begitu, kami berusaha keras untuk mentaati semua prosedur perizinan," ujar Miwa kepada Kompas.com, di Fairmont Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Miwa menuturkan, berbeda kondisinya dengan di Jepang. Untuk membangun proyek apartemen strata (hunian) standard hanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Sementara untuk proyek dengan skala pengembangan lebih besar, membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

"Di Jepang semua terjadwal. Ada kepastian kapan bisa mendapatkan izin prinsip, atau izin mendirikan bangunan (IMB), misalnya," imbuh Miwa.

Kalau mengulur-ulur perizinan, kata Miwa, pasti pemerintah (staf terkait) yang ditegur dan dikenakan sanksi. 

Selain masalah soft infrastructure terkait perizinan, kepastian hukum, dan transparansi, hal berikut yang masih menjadi kendala investasi asing masuk Indonesia adalah kondisi infrastruktur dasar (hard infrastructure) seperti jalan, jembatan, bandara, jalan tol, transportasi, dan lain-lain.

"Rencana pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur harus didukung. Karena bisnis dan industri properti sangat terkait erat dengan kondisi infrastruktur," tandas Miwa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com