Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Baru Kewenangan Perumnas Terbit Akhir Maret 2015

Kompas.com - 11/03/2015, 17:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, peran Perum Perumnas perlu dikembalikan dan diperkuat sebagai penyedia perumahan rakyat.

Penguatan peran tersebut melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perumnas. "Karena mendesak, PP ini akan diperbarui dengan tambahan 4 kajian," ujar Basuki saat jumpa pers rapat koordinasi nasional Perumnas di kantor pusat Perumnas, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2015).

Poin pertama, kata Basuki, Perumnas diberi kesempatan untuk menambah bank tanah atau land bank. Bank tanah ini akan disiapkan oleh Kementerian PUPR dan diserahkan ke Perumnas, sesuai aturan yang akan dikembangkan.

Poin kedua, Perumnas diberi tanggung jawab menjadi pengelola perumahan umum atau property management. Poin ketiga, Perumnas wajib mengembangkan kawasan siap bangun yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Kawasan ini nantinya dikelola juga oleh Perumnas.

Poin terakhir, Perumnas diberi tanggung jawab sebagai pengembang perumahan nasional. "Empat itu yang diusahakan. Dukungan  pemerintah tidak hanya finansial, tapi juga kesempatan bisnis," kata Basuki.

Sebelumnya, pada pasal 7 PP Nomor 15 Tahun 2004 ini, belum mencantumkan fungsi Perumnas sebagai badan pengelola perumahan. Selain Perumnas sebagai badan pengelola perumahan, pemerintah juga diusulkan untuk menambah ayat yang berisi kewenangan Perumnas dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

PP tersebut sudah dibahas oleh Kementerian Perekonomian dan drafnya sudah disetujui. Targetnya, PP ini akan diterbitkan pada akhir Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com