Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Disegel, Mal Tebet Green Tetap Beroperasi

Kompas.com - 06/03/2015, 20:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah disegel pada Kamis (05/03/2015) kemarin, mal Tebet Green, Jakarta, hingga hari ini masih tetap beroperasi seperti biasa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat (06/03/2015), seluruh kios serta pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan tersebut tak terpengaruh dengan adanya spanduk penyegelan. Bahkan, pengunjung yang berada di dalam mal tak tergubris dan tetap asyik berbelanja.

Salah satu pengunjung mal Tebet Green, Rani Widiyati (20), mengaku tak bermasalah dengan adanya penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta tersebut. Pasalnya, penyegelan tersebut dinilai hanya sebatas peringatan bagi pengelola untuk menghentikan kegiatan di dalam mal.

"Kalau saya sih tidak terlalu bermasalah, saya juga cuma mau makan di sini. Ini kan peringatannya untuk pengelola. Selama masih dibuka, saya yakin pasti ada orang yang akan datang (ke Tebet Green). Kalau mau ya sekalian aja suruh hentikan kegiatannya," ujar Rani saat ditemui Kompas.com di mal Tebet Green, Jumat (06/03/2015).

Dimas Jarot Bayu/Kompas.com Pengunjung terlihat masih mendatangi dan berbelanja di mal Tebet Green, Jakarta, pada Jumat (6/3/2015).

Senada dengan Rani, pengunjung lainnya, Dony (19), mengatakan penyegelan tersebut tak berpengaruh terhadap dirinya karena kegiatan di dalam mal sendiri tetap berlangsung.

"Kalau masih ada toko yang buka kan berarti tidak masalah. Ya kalau memang ada penyegelan seharusnya pemerintah tegas memberhentikan (operasi mal Tebet Green), jangan cuma memberi spanduk segel," tutur Dony.

Seperti diberitakan sebelumnya, mal Green Tebet disegel oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta karena belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). SLF ini diberikan kepada bangunan yang layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan.

Ada pun peraturan yang dikenakan kepada pihak mal Tebet Green, adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012. Hal tersebut seperti yang terlihat dari spanduk segel bangunan mal Tebet Green.

Saat sambangi ke kantor manajemen di lantai dasar mal Tebet Green, pihak pengelola menyatakan belum bersedia memberikan keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com