Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan UU SDA Kembalikan Hak Pengelolaan Air pada Negara

Kompas.com - 26/02/2015, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dinyatakan bertentangan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan, merupakan merupakan momentum tepat dikembalikannya hak-hak pengelolaan SDA kepada Negara.

“Dengan putusan ini, kami sangat menghormati, dengan tetap mengutamakan melayani masyarakat. Lalu, ini juga merupakan momentum untuk kembalikan hak-hak kepada Negara, jadi kami makin kuat lagi untuk pengelolaan SDA,” tutur Menteri PUPR dalam konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Basuki menambahkan, dengan dibatalkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA ini maka UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan berlaku kembali. Keputusan tersebut, menurutnya, tidak menjadi masalah karena isinya hampir sama namun lebih umum saja.

Namun demikian, kata Basuki, implikasi putusan MK tersebut mengakibatkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri turunan UU SDA yang mengatur hal-hal berikut menjadi tidak berlaku sehingga mengakibatkan tidak memiliki dasar hukum.


"Inti pembatalan itu adalah mengenai pengusahaan air dan hak guna air, beberapa pasal dalam UU 7/2004 tersebut, kami anggap lebih condong untuk komersialisasi air dan menghilangkan peran pemerintah untuk sediakan air," tandas Basuki.

Lebih jauh Basuki menjelaskan, yang dipertanyakan adalah mengenai air kemasan, seperti pengelolaan air di Klaten, Jawa Tengah, dan Sukabumi, Jawa Barat. Dia mencontohkan, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA), lembaga koordinasi (Dewan SDA, TKPSDA WS); Pembagian Wilayah Sungai (WS) sebagai dasar operasional pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan; keberadaan pengelola SDA (Balai WS, BPPSPAM); Keberadaan pola dan rencana WS dan kegiatan operasi pemeliharaan; pengelolaan bendungan dan keberadaan BPPSPAM.

Sebelumnya diberitakan, Basuki berencana menyusun Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (UU SDA) baru berdasar pada Undang-undang Nomor 11 tahun 1974.

UU SDA tersebut akan disusun sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 2004 yang dibatalkan oleh  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/02/2015). Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam mengelola air,  khususnya air kemasan.

“Saya menghormati putusan MK untuk kembali ke UU Nomor 11 Tahun 1974. Undang-undang itu kan bagus karena ada yang mengatur tentang perusahaan air. Bahwa air harus dimiliki oleh negara berdasarkan azas bersama dan kerakyatan. Tapi apa pun harus diatur lewat Peraturan Pemerintah. Itu kan amanat undang-undang. Sekarang mereka (perusahaan air) punya kontrak tapi tidak punya payung hukum,” ujar Basuki saat diwawancarai Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com