Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatah Anggaran Hunian TNI/Polri Rp 1,7 Triliun

Kompas.com - 13/02/2015, 14:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Penambahan ini berasal dari alokasi Pinjaman atau Hibah Luar Negeri untuk Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp 1,2 miliar dan alokasi dari Surat Berharga Syariah Negara untuk Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 500 juta.

Namun, dari Rp 118 triliun ini, terdapat pemindahan alokasi dari Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 1,7 triliun untuk pembangunan perumahan TNI/Polri.

"Dikurangi Rp 1,7 triliun untuk perumahan TNI/Polri. Tapi, itu tetap menjadi target sejuta rumah, hanya dipindahkan ke Kemhan (Kementerian Pertahanan)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Basuki mengatakan, Kemenhan akan membangun perumahan tersebut dengan pengelolaan dilakukan oleh TNI/Polri.

Dengan demikian, Kementerian PUPR mendapatkan total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Tahun 2015 sebesar Rp 116,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari APBN 2015 sebesar Rp 84,9 triliun dan tambahan anggaran hasil alokasi subsidi BBM dan penghematan anggaran pemerintah sebesar Rp 31,6 triliun.

Alokasi dana terbesar diberikan kepada Ditjen Bina Marga untuk program pembangunan jalan sebesar Rp 56,9 triliun. Sementara Ditjen Pembiayaan Perumahan dan Ditjen Pengadaan Perumahan masing-masing adalah Rp 561,5 miliar dan Rp 6 triliun.

Rincian lainnya yaitu Sekretariat Jenderal mendapatkan dana sebesar Rp 625,5 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 568,5 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 105,2 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp 525 miliar, Cipta Karya Rp 19,6 triliun, Sumber Daya Air Rp 30,5 triliun, Balitbang Rp 519,5 miliar, dan Bina Konstruksi Rp 722,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com