Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dapat Tambahan Rp 2 Triliun Tangani Kawasan Kumuh

Kompas.com - 12/02/2015, 08:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluas 38.431 kawasan kumuh di Indonesia akan mulai ditata tahun ini. Dana yang dialokasikan untuk menatanya bertambah Rp 2 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 2,5 triliun.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Imam Ernawi menyebutkan dalam upaya mewujudkan Kota Tanpa Kawasan Kumuh, pemerintah mendapatkan tambahan dana tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P).

"Ada penambahan Rp 2 triliun. Jadi Rp 4,5 triliun untuk kawasan kumuh," ujar Imam kepada Kompas.com, di Kompleks DPR, Rabu (11/2/2015).

Imam menjelaskan, anggaran ini digunakan untuk menangani seluruh kawasan kumuh di Indonesia. Setiap kawasan bisa berbeda kebutuhan dananya karena tujuh aspek.

"Penanganan kawasan kumuh itu artinya bagaimana meningkatkan tujuh aspek, yaitu lingkungan, drainase, sampah, limbah, air minum, kondisi bangunan, penanganan kebakaran," tandas Imam.

Pemerintah, tambah dia, terlebih dulu akan membuat prioritas daerah mana yang harus segera ditata berdasarkan ketujuh aspek tersebut. Targetnya, satu kawasan selesai ditata dalam kurun waktu tiga tahun. Nah, agar penataan kawasan bisa selesai sesuai target, pemerintah daerah (Pemda) harus ikut turun tangan.

"Kita membagi tugasnya, kawasan yang ditangani pusat mana, daerah mana," ucap Imam.

Nantinya pembagian kawasan kumuh akan dibagi tiga yaitu kawasan kumuh berat, sedang, dan berat. Pemerintah pusat akan fokus menangani kawasan kumuh berat. Sedangkan Pemda menata kawasan kumuh ringan. Sementara kawasan kumuh sedang bisa dikerjakan Pemda dan pusat bersama-sama.

"Sekarang sudah dalam penilaian. Pemda sudah punya klasifikasi mana kawasan berat, sedang, ringan," pungkas Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com