Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Rumah Macet? Apersi Bersedia Ambil Alih

Kompas.com - 11/02/2015, 08:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 yang berisi peran PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebagai penata sekuritisasi, pendukung kredit, investor, sekaligus penerbit EBA-SP.

EBA-SP atau Efek Beragun Aset Surat Partisipasi adalah instrumen hasil transaksi sekuritisasi tagihan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berlandaskan ketentuan Peraturan Presiden 19/2005 dan disempurnakan melalui PP 1/2008.

Meski sudah dijamin pemerintah, para investor masih meragukan produk ini. Selain ragu, investor juga khawatir karena EBA-SP tergolong baru. Investasi berpotensi terhenti di tengah jalan atau macet, karena masyarakat tidak mampu melanjutkan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, mengimbau para investor agar tidak khawatir jika investasinya di KPR macet.

"Untuk menjamin, kami sangat sanggup melakukan buy back. Apabila terjadi (kredit) macet, kami siap membeli kembali rumah tersebut," ujar Eddy di Graha Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2015).

Eddy menuturkan, aset dalam bentuk rumah lebih bernilai dibandingkan mobil atau kendaraan. Sebuah rumah, meski tidak lagi baru, harganya tidak akan turun. Hal ini berbanding terbalik dengan mobil yang telah terpakai kemudian dijual kembali.

Eddy juga mengatakan, produk baru dari SMF ini sangat menjanjikan karena rumah dijadikan sebagai asetnya. Oleh sebab itu, baik investor maupun perbankan tidak perlu ragu membeli produk ini.

"Perbankan tidak perlu tarik ulur. Kami menjamin. Di sini, kami siap membeli kembali apabila barang macet," tekan Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com