Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan NJOP Sering "Ngaret"

Kompas.com - 07/02/2015, 15:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

CIKARANG, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerapkan pengaturan warna-warna untuk penetapan harga pada daerah-daerah tertentu di seluruh Indonesia.

Zona warna ini diberlakukan untuk menggantikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan pemerintah daerah (Pemda) sebagai penanggung jawabnya. Namun, NJOP seringkali tidak diterbitkan tepat waktu.

"Di Bekasi itu ada dua, NJOP dan zona warna. Sudah dari tahun lalu," ujar Komisaris ISPI Group Preadi kepada Kompas.com, Sabtu (7/2/2015).

Preadi mengatakan, dibanding zona warna, penetapan NJOP lebih tidak wajar. Dalam ketentuannya, penetapan NJOP terbit setiap Januari. Tetapi, pemerintah tidak pernah memenuhinya.

"Setiap penetapan, pasti telat. Kenapa setiap tahun selalu begitu? Padahal kan harusnya bisa diurus dari Agustus tahun sebelumnya. Tinggal pakai komputer kok," keluh Preadi.

Ia menambahkan, dampak dari penetapan NJOP yang terlambat ini, mengakibatkan proses akad jual beli (AJB) unit atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun terhambat. Dengan demikian, ia mendukung penghapusan NJOP dalam waktu dekat. Adapun dengan zona warna, pemerintah diharapkan bisa mempercepat proses penetapan harga.

"NJOP itu yang buat Pemda, sementara zona warna buatan pusat (BPN). Seharusnya, jadi lebih cepat," harap Preadi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.

"Ini usulan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP karena mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang menjadikan NJOP sebagai patokan harga tanah," ujar Ferry, Kamis (29/1/2015).

Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat karena patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, kini masyarakat tidak murni harus memakai patokan NJOP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com