Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Pemda Terlarang Dibangun Perumahan

Kompas.com - 02/02/2015, 12:23 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pembangunan satu juta rumah yang dicanangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menuntut kesiapan payung hukum, pembiayaan hingga pengadaan lahan. Namun, kesiapan pengadaan lahan masih menjadi kendala utama.

Terlebih, pengembang yang tidak memiliki cadangan lahan banyak. Oleh karena itu, mereka yang dibebani pembangunan rumah oleh pemerintah menuntut tanah-tanah pemerintah daerah bisa dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana mengatakan, tanah pemda tidak bisa begitu saja digunakan untuk membangun perumahan. Persoalannya tidak sesederhana itu.

"Tanah Pemda itu kalau sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah harus ada proses hukum supaya dikeluarkan dari catatan itu," ujar Agung saat berdiskusi dengan Realestat Indonesia, Kamis (29/1/2015).

Agung menjelaskan, proses hukum untuk mengeluarkan aset pemerintah ini cukup rumit dan berbelit-belit. Oleh karena itu, Agung mengusulkan untuk memindahkan aset milik negara tersebut menjadi aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi, supaya jangan salah kamar, (aset pemda) dipindahkan dulu ke aset BUMD. Kalau aset BUMD itu, aset yang dipisahkan dari pemerintah daerah," kata Agung.

Dia menjelaskan, proses pemindahan ini baru saja dilakukan. Agung berharap, proses tersebut tidak memakan waktu lama.

"Kalau (aset Pemda) langsung digunakan, saya kira pemeriksaannya nanti di (Lapas) Cipinang," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com