Ada lebih dari 5.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di semua kota dan kabupaten yang harus diselesaikan. Untuk itu, negara harus hadir merealisasikan kepastian hukum ruang di Indonesia.
“Negara akan hadir dalam merencanakan tata ruang nasional agar tercipta ruang-ruang layak hidup dan mampu menopang kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kita akan siapkan juga perencanaan kota-kota masa depan yang nyaman dan produktif,” ujar Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam dialog dengan para ahli perencana kota di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Lebih jauh Ferry mengatakan, pentingnya memahami ruang secara kesatuan, tanah-air-udara, seharusnya diikuti dengan pengaturan yang utuh untuk mencegah ketidakseimbangan maupun ketidakharmonisan dalam pemanfaatan ruang.
"Oleh karena itu, perlu upaya harmonisasi pengaturan “ruang” dan “perencanaan” agar tahapan pembangunannya menjadi jelas. Isu lintas sektor dalam perencanaan menekankan pentingnya Regulatory System dalam perencanaan dan terakomodasinya semua matra," tandas Ferry.
Urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya.
Harus ada upaya paduserasi sektoral dalam penataan ruang dan pertanahan yang lebih peka terhadap pelayanan mayarakat umum, kepastian hukum dan pada gilirannya membawa Indonesia menjadi semakin kompetitif sehingga secara ekonomi menjadi terbesar di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro , menegaskan, fokus pemerintah ke depan hendaknya diarahkan pada perencanaan ruang Indonesia yang inovatif, mumpuni, yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
"Tata ruang harus menjadi panglima pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pemerintah harus berani melakukan terobosan dalam mahzab perencanaan lintas matra dan lintas sektor," kata Bernardus.