Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bappenas Himbau Pengembang Tidak Perjualbelikan Lahan

Kompas.com - 14/01/2015, 17:29 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan perumahan untuk rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, masih terhambat. Selain pendanaan, hambatan terbesar adalah ketersediaan lahan murah.

Sayangnya, negara kalah cepat dari pengembang. Negara tidak menguasai lahan sebagai kebutuhan utama membangun rumah. Sebaliknya dengan pengembang, justru berlomba menguasai lahan untuk dikembangkan hunian, dan properti komersial dalam satu konsep pengembangan kawasan.

Kondisi tersebut membuat Indonesia kalah jauh dibandingkan negara jiran dalam menyediakan perumahan murah layak huni untuk rakyat. Sebut saja Singapura, dan Malaysia yang mampu memasok kebutuhan rumah rakyatnya karena negara menguasai lahannya.

Untuk itu, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengimbau pengembang untuk tidak menguasai lahan dan memperjualbelikannya.

"Kuncinya sistem penguasaan tanah. Tanah tidak boleh dibisniskan. Tanah seharusnya dimiliki negara untuk perumahan rakyat," ujar Andrinof saat acara hari ulang tahun The Housing and Urban Development Institute, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Andrinof berpendapat, tanah tidak boleh diperjualbelikan atau digunakan secara borongan. Selain diperjualbelikan, tanah yang dikuasai pengembang juga digunakan untuk membangun kawasan kota mandiri.

Dia melanjutkan, karena fokus pada pembangunan kawasan, misalnya pusat-pusat perbelanjaan, pengembang kurang memperhatikan kualitas rumah itu sendiri.

"Dalam tujuan membangun perumahan, kita harus fokus pada produk rumah tersebut, bukan pada bisnis lahan," jelas Andrinof.

Dia pun menekankan kepada pengembang untuk tidak menguasai satu kawasan, tetapi lebih fokus pada konstruksi perumahan yang bagus dan berkualitas.

"Orientasinya harus pada unit produk, bukan pada kawasan. Kawasan biar diurus pemerintah," kata Andrinof.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com