Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gawat, Hanya 56 Persen Kabupaten/Kota yang Punya Perda Bangunan Gedung

Kompas.com - 29/12/2014, 19:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pengelolaan dan pengawasan gedung merupakan kewajiban tiap daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005.

Pada kenyataannya, meski sudah diatur demikian, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki peraturan tentang bangunan gedung.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dian Irawati menyebutkan, dari 507 kabupaten/kota di Indonesia, yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung hanya 285 kabupaten/kota.

"Sampai 2014, total Perda bangunan gedung tercatat 56,66 persen," kata Dian saat media gathering di Bogor, Senin (29/12/2014).

Dian menuturkan, untuk tahun ini hanya ada 79 Perda yang diproduksi. Dia berharap, nantinya setiap tahun tercipta 100 Perda hingga 2019.

"Sebenarnya, rancangan Perda secara keseluruhan sudah ada. Kita sudah bikin satu rancangan umum, tapi itu harus disesuaikan lagi dengan kondisi lokal," kata Dian.

Model Perda, tambah dia, harus mengikuti persyaratan teknis di daerah, karena setiap kontur tanah dan lingkungan tiap bisa berbeda. Oleh sebab itu, daerah bertanggung jawab atas Perda yang mengatur operasional pembangunan gedung.

"SLF (sertifikat laik fungsi) itu keluarnya dari Perda. (Pemerintah) pusat hanya menyediakan rancangan Perda, tetapi tetap pelaksanaannya kembali ke daerah tersebut," papar Dian.

Sayangnya, kata Dian, seringkali Pemerintah Daerah hanya memegang peraturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tidak terdesak untuk membuat Perda bangunan gedung. Padahal, IMB dan Perda berbeda penerapannya.

"Kalau IMB itu hanya mengatur retribusinya, sedangkan Perda bicara teknik dan fisik bangunan, misalnya struktur dan pondasi gedung yang menyangkut keselamatan dan keamanan bangunan gedung keseluruhan," kata Dian.

Sementara itu, untuk Perda penataan bangunan, baru tiga kota di Indonesia yang memilikinya, yaitu Jakarta, Bandung, dan Kuantan Sengingi, Riau. Untuk program menyusun Perda daerah, Dian menganggarkan biaya sebesar Rp 2,3 triliun.

Biaya tersebut sudah termasuk konsultan rancangan Perda dari pusat ke daerah-daerah. Selain konsultan, Dian juga menyiapkan tim ahli bangunan gedung (TABG). Tim ini mengawasi dan memantau bangunan-bangunan yang memiliki lebih dari 8 lantai dengan luas di atas 5.000 meter persegi. Tim ini terdiri dari akademisi, profesional, pemerintah, dan ahli instalasi bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com