Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Prioritas Kerja Kementerian PU-Pera

Kompas.com - 11/12/2014, 08:03 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain berjanji akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan menghapus uang muka dari segmen permintaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) juga telah menetapkan tujuh program utama yang akan menjadi prioritas kerja.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus menjelaskan tujuh program utama prioritas tersebut kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Tujuh program utama itu adalah pertama, meningkatkan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penyertaan modal negara yang diperkuat perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2008.

"Kedua, pemerintah mendorong peran yang lebih besar dari Bank BTN dalam pembangunan perumahan. BTN akan difokuskan menjadi bank perumahan, sementara pemerintah menyiapkan kerangka regulasinya," tutur Maurin.

Kemudian program ketiga dan keempat, pemerintah akan menyusun kebijakan bantuan pembiayaan untuk kepemilikan rumah susun dan kebijakan bantuan pembiayaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Swadaya.

Maurin juga menjelaskan, program selanjutnya adalah pembinaan sistem pembiayaan perumahan untuk Lembaga Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah.

Adapun program terakhir adalah penyiapan sistem pengendalian bantuan pembiayaan perumahan yang handal dengan evaluasi dan tindak lanjut temuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com