Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perlu Ada Revolusi Perizinan Membangun Rumah"

Kompas.com - 19/11/2014, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya untuk merumahkan pegawainya hingga tingkat kecamatan. Hal ini juga salah satu cara untuk membantu mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah (backlog).

Menurut Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana, salah satu strategi untuk mempercepat jalannya program ini, yaitu mengurangi bahkan menghilangkan biaya perizinan.

"Kita perlu buat revolusi perizinan. Seperti yang diminta presiden, semudah-mudahnya dan semurah-murahnya perizinan. Izin apa saja," ujar Agung di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Terkait rangkaian perizinan pembangunan rumah, Agung menuturkan, Kemendagri akan mengeluarkan instruksi agar semua gratis. Adapun rumah bagi PNS, khususnya golongan III ke bawah, akan disiapkan tipe 36.

"PNS tidak muluk-muluk. Tipe 36 izinnya saja sudah mahal. Maka rumah jadi tidak terjangkau," kata Agung.

Selain mahal, dia mengakui, proses perizinan memakan waktu yang lama. Agung menemukan adanya proses perizinan rumah yang hingga satu tahun pun tak kunjung keluar. Di sisi lain, ada juga yang mengurus izin kurang dari seminggu. Ketidakjelasan ini, kata Agus, harus dihilangkan.

"Kita perlu revolusi biayanya dan revolusi waktu penyelesaiannya. Biayanya jelas, lamanya jelas. Untuk yang berpendapatan rendah, biayanya nol," papar Agung.

Penyederhanaan izin, lanjut Agung, akan mengurangi beban backlog yang setiap tahun selalu bertambah.

Saat ini, untuk membangun rumah, masyarakat atau pengembang setidaknya harus melewati berbagai 28 jenis perizinan. Beberapa izin tersebut antara lain, proses surat-surat tanah, pelepasan hak, surat persetujuan desa, surat persetujuan warga, pengajuan proposal, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin membangun dari warga. Rangkaian perizinan ini bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com