Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Sudah Kerja 20 Tahun, Kok Belum Punya Rumah?

Kompas.com - 19/11/2014, 15:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) memiliki rumah pribadi dalam waktu dekat. Tjahjo menemukan PNS yang telah bekerja 20 tahun, tetapi masih mengontrak rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana, saat mengisi acara Rapat Kerja Nasional Real Estate Indonesia (REI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).

"PNS kok gak punya rumah? Sudah kerja 20 tahun belum punya rumah," ujar Agung menirukan kata-kata Tjahjo.

Agung menuturkan, Kemendagri tengah mengupayakan untuk menyediakan fasilitas rumah bagi PNS. Untuk tahap awal, Kemendari menyiapkan rumah bagi PNS yang tersebar di sekitar 7.000 kecamatan di seluruh Indonesia.

Agung menambahkan, dengan memberi rumah kepada PNS, sama saja mengurangi angka backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah di Indonesia.

"Ternyata, penyumbang terbesar backlog itu PNS. Di Indonesia, jumlah PNS mencapai 4 juta orang," papar Agung.

Faktor penyebab angka backlog tinggi, antara lain adalah karena izin yang harus diurus untuk membangun rumah terlalu banyak yakni hingga 28 perizinan. Selain itu, menurut Agung, masalah tanah juga menjadi penyebab angka backlog tinggi, terutama di kalangan PNS.

"Ongkos besar itu tanah. Bisa kita bantu caranya misalnya kalau kita gunakan aset pemda. Kita atur dengan baik mekanismenya," tutur Agung.

Ketiga, lanjut dia, adalah masalah fasilitas. Perumahan akan berkembang jika di sekitarnya terdapat fasilitas pendukung, misalnya pasar dan puskesmas. Untuk pengadaannya, pengembang bisa bekerja sama dengan pemerintah.

"Di anggaran sudah ada uang untuk bikin pasar. Kita bisa meminta lokasi, untuk kemudian ditaruh di perumahan PNS. Puskesmas juga begitu, sudah ada anggarannya. Itu bukan kewajiban pengembang," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com