Anton merasa perlu menanggapi pernyataan Eddy Ganefo di Kompas.com, Rabu (12/11/2014) lalu, yang mengatakan bahwa DPP APRESI pimpinannya sah dan berbadan hukum. Sementara itu, DPP APERSI versi Munas IV Jakarta hanyalah ormas.
"Pernyataan Eddy tentang keanggotaan dan kepemimpinan kami perlu dikoreksi. Seharusnya mereka instropeksi diri, karena bagaimana bisa mengaku organisasi bersifat nasional kalau di DKI Jakarta saja tidak mempunyai DPD dan anggota, sedangkan DPD APERSI DKI justru berafiliasi kepada DPP APERSI kami yang anggotanya cukup besar," kata Anton.
Dia melanjutkan, pihaknya merupakan organisasi para pengembang yang selalu berpijak pada hukum berlaku. Organisasi tersebut tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra DPP APERSI.
"Oleh karena itu, kami harapkan pemerintah arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan internal organisasi APERSI ini. Bagi DPP APERSI kami, yang penting bekerja untuk merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Anton menjelaskan, keyakinan tersebut mengacu pada putusan PTUN melalui SK AHU -126 AH.01.07 tahun 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM tertanggal 02 Juli 2013. Keputusan tersebut berupa Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan APERSI. Padahal, APERSI didirikan pada 1998 dan telah masuk ke dalam berita Negara tahun 2006.
"Belum adanya undang-undang yang mengatur Perkumpulan/Asosiasi yang valid adalah staadsblaad, maka cukup mendaftarkan APERSI di pengadilan negeri Jakarta Timur dan DPP APERSI hasil Munas IV lanjutan di Jakarta telah mendaftarkan hasil keputusan Munas tersebut, dengan Ketua Umum saya Anton R Santoso dan Sekjen Endang Kawijaya," kata Anton.
Lebih jauh Anton memaparkan, DPP APERSI hasil Munas IV Jakarta telah mengajukan gugatan ke PTUN dan diterima, serta meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan SK AHU tersebut. Menhumkam kemudian menganggap hasil Munas IV Pontianak telah melanggar AD/ART APERSI.
"Dengan demikian, DPP APERSI yang saya pimpin adalah sah dan bukanlah ormas," pungkas Anton.