Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Santoso: APERSI yang Kami Pimpin Bukan Ormas!

Kompas.com - 18/11/2014, 10:23 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) hasil Munas IV Jakarta, Anton R Santoso, meradang lantaran organisasi yang dipimpinnya dianggap sebagai ormas oleh Ketua Umum DPP APERSI versi Munas Pontianak, Eddy Ganefo.

"DPP APERSI yang saya pimpin bukanlah ormas. Kami adalah organisasi para pengembang, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belumlah inkracht, karena kami sedang mengajukan kasasi atas putusan PTTUN," ujar Anton dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (17/11/2014).

Anton merasa perlu menanggapi pernyataan Eddy Ganefo di Kompas.com, Rabu (12/11/2014) lalu, yang mengatakan bahwa DPP APRESI pimpinannya sah dan berbadan hukum. Sementara itu, DPP APERSI versi Munas IV Jakarta hanyalah ormas.

"Pernyataan Eddy tentang keanggotaan dan kepemimpinan kami perlu dikoreksi. Seharusnya mereka instropeksi diri, karena bagaimana bisa mengaku organisasi bersifat nasional kalau di DKI Jakarta saja tidak mempunyai DPD dan anggota, sedangkan DPD APERSI DKI justru berafiliasi kepada DPP APERSI kami yang anggotanya cukup besar," kata Anton.

Dia melanjutkan, pihaknya merupakan organisasi para pengembang yang selalu berpijak pada hukum berlaku. Organisasi tersebut tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra DPP APERSI.

"Oleh karena itu, kami harapkan pemerintah arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan internal organisasi APERSI ini. Bagi DPP APERSI kami, yang penting bekerja untuk merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Anton menjelaskan, keyakinan tersebut mengacu pada putusan PTUN melalui SK AHU -126 AH.01.07 tahun 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM tertanggal 02 Juli 2013. Keputusan tersebut berupa Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan APERSI. Padahal, APERSI didirikan pada 1998 dan telah masuk ke dalam berita Negara tahun 2006.

"Belum adanya undang-undang yang mengatur Perkumpulan/Asosiasi yang valid adalah staadsblaad, maka cukup mendaftarkan APERSI di pengadilan negeri Jakarta Timur dan DPP APERSI hasil Munas IV lanjutan di Jakarta telah mendaftarkan hasil keputusan Munas tersebut, dengan Ketua Umum saya Anton R Santoso dan Sekjen Endang Kawijaya," kata Anton.

Lebih jauh Anton memaparkan, DPP APERSI hasil Munas IV Jakarta telah mengajukan gugatan ke PTUN dan diterima, serta meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan SK AHU tersebut. Menhumkam kemudian menganggap hasil Munas IV Pontianak telah melanggar AD/ART APERSI.

"Dengan demikian, DPP APERSI yang saya pimpin adalah sah dan bukanlah ormas," pungkas Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com