Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik Rumah Rakyat Belum Dihapus!

Kompas.com - 17/11/2014, 06:57 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penyambungan listrik untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih tersedia. Melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menampik anggapan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghapus subsidi listrik.

Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Perlindungan Konsumen, Ditjen Ketenagalistrikan, Winsisma Wansyah. Menurut dia, penghapusan subsidi diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga dengan batas daya 1.300 VA sampai 5.500 VA dan pelanggan industri.

"Pemerintah tidak menghapus subsidi untuk daya 450 VA sampai 900 VA. PLN masih melayani masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Winsisma di Surabaya, Rabu (12/11/2014).

Winsisma pun mengklarifikasi kesalahpahaman masyarakat, termasuk pengembang yang menyediakan rumah untuk rakyat, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014, disebutkan bahwa penghapusan tenaga listrik ini dilakukan untuk peningkatan mutu. Penyesuaian tarif juga dilakukan untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, Winsisma menjelaskan, selama ini pemerintah sudah merencanakan penyambungan listrik berdaya 450 VA sampai 900 VA bagi pelanggan rumah tangga yang jumlahnya 2.689.391 atau 83,62 persen. Sementara sisanya adalah untuk daya di atas 900 VA, yaitu 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, dan di atas 6.600 VA.

"Porsi rumah tangga lebih besar daripada swasta, layanan khusus, atau kantor pemerintah. Pada golongan rumah tangga ini pemasangan 450-900 VA yang lebih besar," kata Winsisma.

Selain dari yang telah direncanakan, tambah Winsisma, PLN juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang ingin mengajukan penyambungan. Dia membantah, jika PLN tidak melayani warga untuk penyambungan baru yang bersubsidi.

"Pemerintah masih mendukung penyambungan listrik bagi MBR. Kita fasilitasi keinginan pengembang. Selama ini pengembang tidak diminta fasilitasi. Kalau kita tahu, kita bantu," pungkas Winsisma.

Ini tarif listrik yang berlaku mulai dari 1 November 2014:

1. Untuk golongan R-1 dengan daya sampai dengan 450 VA, tarifnya Rp 415/kWh.

2. Untuk golongan R-1 dengan daya 900 VA, tarifnya Rp 415/kWh.

3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas mulai dari 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, tarifnya Rp 1.352/kWh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com