Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen-PU dan Pera: Pemangkasan Izin Lahan Harus Libatkan Pemda

Kompas.com - 12/11/2014, 15:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu faktor tingginya angka kebutuhan rumah, adalah karena proses izin pembebasan lahan memakan waktu yang lama. Padahal, menurut Sekretaris Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rildo Ananda Anwar, banyak pengembang yang ingin membantu mengurangi backlog hunian di Indonesia.

"Masalah perumahan ini, faktor utamanya adalah masalah birokrasi perizinan. Ini kendala yang sering dialami pengembang," ujar Rildo saat memberi sambutan di Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Surabaya, Rabu (12/11/2014).

Rildo berjanji akan memangkas proses perizinan lahan yang berbelit-belit. Perjalanan birokrasi yang panjang ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh Kementerian PU-Pera dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang saja. Kuncinya, kata Rildo, adalah di pemerintah daerah.

"Permasalahan backlog juga harus dengan seluruh stakeholder terutama pemda," kata Rildo.

Dia menuturkan, pengembang tidak perlu memusingkan urusan perizinan yang panjang tersebut. Pengembang cukup fokus terhadap penyediaan rumah saja. "Itu urusan kami (pemerintah), agar ke depannya proses perizinan dapat dipangkas, supaya (pengembang) mampu membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," jelas Rildo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf. Menurut dia, pemerintah daerah perlu ikut turun tangan dalam memangkas birokrasi perizinan. "Itu tantangan kita di perizinan. Harus cari cara biar bupati, pemda setempat, bisa memangkas proses perizinan," sebut Syaifullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com