Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Ganefo, Menuju Kursi Menteri Perumahan Rakyat

Kompas.com - 21/10/2014, 14:11 WIB
Hilda B Alexander,
Ridwan Aji Pitoko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk mengisi posisi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di kabinet pemerintahan Jokowi-JK periode 2014-2019, sejumlah nama muncul sebagai kandidat. Salah satunya adalah Eddy Ganefo. Berikut catatan tentang calon kandidat yang satu ini.

Menapaki tangga bisnis satu demi satu hingga meraih sukses. Itulah yang dijalani oleh Eddy Ganefo.

Kini, Eddy, sapaan akrabnya, bukan saja berhasil sebagai pebisnis, melainkan juga sebagai aktivis di bidang perumahan rakyat berpenghasilan rendah (MBR). Dia menjadi Presiden Komisaris PT Delima Engineering dan Presdir PT Dinamisator yang menggeluti pembangunan hunian untuk MBR.

Sejalan dengan bisnisnya, Eddy juga dipercaya sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Padahal, awal karirnya ditempuh tidak terkait langsung dengan sosoknya sekarang sebagai pengusaha properti.

"Saya jualan kopi dari 1984, begitu tamat SMA. Itu saya jualan sampai ke Lampung, masuk ke hotel-hotel. Hasilnya untuk biaya sekolah," ujar Eddy.

"Sebenarnya saya tak pernah memilih apa yang sudah saya jalani sekarang. Semua berjalan begitu saja, mengalir saja. Saya sempat jadi karyawan juga. Dulu saya ikut pemborong listrik swasta, lalu kerja di PT Bukit Asam (Persero) Tbk," katanya.

Sejak itu, Eddy masuk ke PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menjabat bidang koordinator pemasaran. Dia ditempatkan di Kalimantan sampai 2000.

Pada 2000, Eddy setelah berpikir tak ingin lagi bergantung hidup sebagai karyawan, dia memutuskan berwiraswasta. Ia pulang kampung ke Palembang dan membangun PT Dinamisator. Mulai 10 tahun lalu dia "main" di bidang perumahan di Bekasi dan Tangerang, juga sebagai kontraktor.

"Di sini saya mulai tertarik dengan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

Apersi VS Pemerintah

Eddy pertama kali menjabat Ketua DPP Apersi untuk periode kepengurusan 2010-2013. Namanya menjadi "tenar" khususnya saat berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy berhasil menghapus pasal pembatasan luas rumah 36 meter persegi yang bisa memperoleh subsidi dari pemerintah.

Tepatnya dua tahun lalu, Eddy bersama Apersi didukung oleh berbagai komponen masyarakat perumahan lainnya, berhasil membatalkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011. UU tersebut membatasi batasan rumah untuk mendapatkan subsidi FLPP hanya minimal seluas 36 meter persegi dan harga Rp 70 juta per unit.

Saat itu Eddy Ganefo berpendapat, bahwa pembatasan tersebut merupakan kebijakan yang tidak adil. Alasannya, UU Nomor 1 Tahun 2011 dinilai membuat MBR semakin sulit memiliki rumah bersubsidi karena daya belinya hanya dengan harga di bawah Rp 70 juta dan ukurannya di bawah 36 meter persegi.

UU tersebut juga mengancam masyarakat yang membangun rumah di bawah tipe 36 dengan hukuman denda Rp 5 miliar. Dengan begitu, hak masyarakat untuk membangun dan membeli rumah sesuai kemampuannya terhalangi.

Eddy Ganefo mengatakan, KPR skema FLPP sebetulnya sudah baik, karena aturannya sudah bagus meski selama ini terus dikritisi banyak pihak. Hanya saja, peran Kemenpera untuk memberikan perhatian masih dirasakan minim. Eddy merasa, pemerintah tidak merangkul pengembang rumah untuk MBR ini.

"Kemenpera harus duduk bersama lagi dengan kami pengembang dan perbankan," kata Eddy kepada Kompas.com, Selasa (21/10/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com