Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasang Badan", Eddy Ganefo Dinilai Cocok Masuk Bursa Calon Menpera

Kompas.com - 15/10/2014, 14:42 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) pada kabinet pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI terpilih Joko Widodo harus diisi oleh orang dari kalangan profesional yang tahu seluk-beluk perumahan rakyat. Menpera mesti tahu cara menyelesaikan seluruh masalah perumahan rakyat ini.

Demikian dikatakan Ketua Projo Kabupaten Garut dan Pengurus Pusat GMNI, Kalam, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dia mencontohkan, di era Presiden SBY persoalan perumahan rakyat tak kunjung selesai karena menterinya berasal dari partai politik (parpol) yang sarat berbagai kepentingan.

Kalam mengatakan, Jokowi butuh figur "pembantu" yang sanggup mengikuti cara dan gaya kerjanya. Menpera ke depan harus bersih, sederhana, pekerja keras, dan siap bekerja melayani rakyat, terutama menteri perumahan rakyat (Menpera). Dengan demikian, menteri memiliki ritme yang sama dengan misi dan pola kerja Jokowi.

"Sejumlah nama sudah menggerucut, dan saya yakin Jokowi akan selektif mencari kandidat menteri yang selama ini sudah berbuat banyak, termasuk di sektor perumahan rakyat," kata Kalam.

Dia menambahkan, dari beberapa nama yang mencuat sebagai kandidat Menpera, menurut Kalam, semuanya cukup mumpuni, terutama dari kalangan profesional. Namun, dia mengaku sosok Eddy Ganefo yang kini menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dinilai paling tepat karena diyakini bisa mengikuti ritme Jokowi-JK yang bekerja cepat, bersih, berpikir inovatif, dan minim kepentingan.

"Dia cukup memahami persoalan dan menyelesaikan hambatan yang ada di sektor perumahan rakyat, apalagi Eddy memimpin asosiasi pengembang rumah sederhana dan juga banyak membangun rumah rakyat," ujar Kalam.

Kalam merujuk keberhasilan Apersi di bawah kepemimpinan. Pada periode kepengurusan 2010-2013, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) Eddy Ganefo berhasil menghapus pasal pembatasan luas rumah 36 meter persegi yang bisa memperoleh subsidi dari pemerintah. Selain itu, Eddy juga merancang program penyediaan rumah MBR di tepian Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, dengan menggandeng pemerintah kota dan BUMN.

Berperkara

Widi Nugroho, Koordinator JKW4P Kabupaten Garut menambahkan, kriteria paling pas untuk memimpin Kemenpera adalah kalangan profesional, terutama yang memiliki banyak jejak positif dalam memperjuangkan kepentingan MBR.

"Selain itu, mereka benar-benar memahami permasalahan rumah rakyat, karena sekarang ini kita sudah mengalami darurat backlog yang setiap tahun terus bertambah. Sebagai ketua asosiasi, Eddy punya kapasitas itu dan jaringan yang baik di lintas pemangku kekuasaan," ujar Widi.

Sementara itu, Yayan Inong, Ketua Gerakan Salam 2 Jari, melihat sosok Eddy Ganefo adalah seorang pejuang di sektor perumahan rakyat, tanpa menampik peran banyak pihak dalam penyediaan rumah rakyat di Tanah Air. Menurut dia, selama ini Eddy Ganefo terbukti berkontribusi untuk hunian layak huni bagi MBR. Salah satunya adalah berani memperkarakan aturan main hunian MBR di MK melawan pemerintah.

"Dia berani memperjuangkan hak konstitusinya untuk mendapatkan subsidi perumahan yang dihilangkan. Eddy cukup banyak bergelut dan bersentuhan langsung dengan hunian rakyat sehingga lebih peduli untuk hunian MBR ketimbang rumah komersial yang sebenarnya tidak perlu diurus lagi oleh negara," kata Yayan.

Seperti diketahui, dua tahun lalu Apersi didukung oleh berbagai komponen masyarakat perumahan lainnya berhasil membatalkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011. UU tersebut membatasi batasan rumah untuk mendapatkan subsidi FLPP hanya minimal seluas 36 meter persegi dan harga Rp 70 juta per unit.

Saat itu Eddy Ganefo berpendapat, bahwa pembatasan tersebut merupakan kebijakan yang tidak adil. Alasannya, UU Nomor 1 Tahun 2011 dinilai membuat MBR semakin sulit memiliki rumah bersubsidi karena daya belinya hanya dengan harga di bawah Rp 70 juta dan ukurannya di bawah 36 meter persegi.

UU tersebut juga mengancam masyarakat yang membangun rumah di bawah tipe 36 dengan hukuman denda Rp 5 miliar. Dengan begitu, hak masyarakat untuk membangun dan membeli rumah sesuai kemampuannya terhalangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com