Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengok, Cara Tiongkok Atasi Kantong Miskin Perkotaan

Kompas.com - 19/09/2014, 16:19 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com — Seiring melorotnya ekonomi akibat kejatuhan pasar properti, para pemimpin Tiongkok mulai fokus mendorong pertumbuhan bisnis swasta, terutama skala mikro. Tujuannya tak lain membuat usaha kecil tersebut lebih kuat, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong perekonomian.

Selain itu, Tiongkok juga berharap dengan program ekonomi skala mikro, jumlah kantong-kantong kemiskinan perkotaan dapat dikikis. Program subsidi skala mikro ini mulai dijalankan pada 1 Oktober mendatang hingga akhir 2015.

Perdana Menteri Tiongkok Li Keqiang menganggap usaha mikro sebagai "kekuatan utama" pembangunan, "saluran utama" untuk penciptaan lapangan kerja, dan "sumber penting dari inovasi".

Apa bentuk subsidi yang diberikan? Pemerintah menetapkan aturan bahwa perusahaan yang memiliki omzet bulanan kurang dari 4.885 dollar AS atau Rp 58,6 juta tidak lagi harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

Langkah ini menyusul pengumuman Dewan Negara pada April lalu. Mereka memutuskan untuk membagi dua pengenaan pajak perusahaan dengan pendapatan tahunan yang kurang dari 100.000 yuan, yang akan berjalan sampai akhir 2016, serta reformasi lainnya, termasuk menyederhanakan persetujuan administratif dan membuat pendaftaran bisnis baru lebih mudah bagi perusahaan kecil.

"Kami telah menurunkan ambang batas untuk memulai bisnis. Pembatasan juga dihapuskan sehingga akan memberikan dorongan besar untuk pengembangan bisnis di seluruh negeri," kata Li seraya menambahkan, tahun ini, lebih dari 8 juta bisnis baru telah terdaftar.

Selain itu, Li juga mengeluarkan kebijakan kemudahan pembiayaan untuk perusahaan kecil, melalui subsidi dan insentif pinjaman perbankan. Ke depannya, Li mendorong percepatan penciptaan bank-bank baru yang fokus pada bisnis mikro.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com