Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Pungli, Pemprov DKI Harus Batalkan SK Gubernur Soal Rusun!

Kompas.com - 04/09/2014, 12:57 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 540 Tahun 1990 dan SK Gubernur DKI Jakarta No 1934 Tahun 2002. SK itu dianggap bertentangan.

"Bertentangan dengan UU, mohon tidak dijalankan," ujar Faridz di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Menurut dia, jika SK tersebut dijalankan, maka sama saja Pemprov DKI mengadakan pungutan liar (pungli). Karena, pengembang yang sudah memegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) mengonversi kewajibannya membangun rumah susun murah atau rumah susun sederhana dengan dana sebesar 20 persen. Oleh karena itu, hari ini, Menpera akan membuat surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan SK tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Rudy Margono, memprotes beberapa ketentuan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberatkan pengembang dan juga konsumen. Ketentuan tersebut antara lain diwajibkannya pengembang sebagai pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sebesar 20 persen dari total luas lantai proyek komersial yang telah dibangun.

Peraturan tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2011. Sementara di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan peraturan yang hampir tumpang tindih, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta No. 540 Tahun 1990 dan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1934 Tahun 2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com