Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Akui Banyak Aturan Ketinggalan Zaman

Kompas.com - 27/08/2014, 17:23 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui ada banyak ketentuan dan aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terutama mengenai ketentuan koefisien lantai bangunan (KLB), kenaikan pajak 10 kali lipat, dan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/Lahan (SP3L).

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta, memastikan akan membuka ruang untuk berdiskusi dengan pengembang.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani, dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) DPD Real Esate Indoensia (REI) DKI Jakarta.

Menurut Sarwo, semua pihak punya andil memberikan kontribusi bagi wajah kota. Perlu ada sinergi dari tiap pemangku kepentingan. Pasalnya, DKI Jakarta bukan hanya milik pemerintah. Di dalamnya juga terdapat masyarakat dari berbagai latar belakang, dan para pengusaha yang menyokong perekonomian serta pembangunan provinsi.

Jadi, akan janggal jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membuka ruang untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Tentunya Pemprov membuka masukan bagi pemikiran Bapak-Ibu karena hal ini harus ada kesepakatan dua pihak dan harus ada pemahaman mengapa (aturan) dibuat demikian. Perlu dipahami, karena kebutuhan infrastruktur untuk pelayanan semakin tinggi, sementara kemampuan keuangan pemerintah terbatas. Karena itu, pemerintah ditantang mencari pembiayaan infrastruktur kota secara mandiri," ujar Sarwo menanggapi naiknya pajak hingga 10 kali lipat.

Sarwo juga menjawab pertanyaan yang sebelumnya diutarakan Ketua DPD REI DKI Jakarta, Rudy Margono, terkait Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan SP3L. Menurut dia, KLB kini masih dalam pembahasan. Sementara, unsur SP3L yang positif akan dipertahankan.

"Untuk KLB, baru pembahasan terakhir. Kalau SP3L berkaitan dengan pengendalian housing stock. Bapak Ibu mungkin bisa memberikan kajian hukum sejauh mana ini bisa disesuaikan. Namun, esensi pengendalian pasokan hunian bisa dipertahankan," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat dengan tegas mengungkapkan bahwa SP3L akan dihapuskan.

"Yang terkait SP3L, termasuk bentuk perizinan. Di daerah lain bernama izin lokasi. Pada kenyataannya, dalam perjalanan waktu, ini bermasalah. Banyak menimbulkan ekses negatif hingga pimpinan merasa ini perlu ditinjau kembali. Kesimpulan sementara, SP3L akan kita hapuskan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com