Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMK Rumah Mantan Presiden dan Wapres Belum Diteken

Kompas.com - 22/08/2014, 07:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Keuangan, Chatib Basri ternyata belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

“Belum. Saya nunggu PMK-nya dulu,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Askolani, saat ini PMK tersebut tengah masuk tahap finalisasi. Askolani menjelaskan, anggaran untuk pengadaan rumah mantan Presiden dan Wapres sudah masuk dalam pagu anggaran APBN tahun anggaran 2014.

Insha allah, nanti kita cadangkan (anggarannya), sesuai mekanisme,” tukas Askolani.

Sebagai informasi, harga rumah mantan Presiden dan Wapres, masing-masing bisa lebih dari Rp 20 miliar per unit.

Sebelumnya diberitakan, jelang akhir masa jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam aturan itu dinyatakan, mantan Presiden dan Wapres yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.


(baca: Harga Rumah Mantan Presiden dan Wapres Bisa Lebih dari Rp 20 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com