Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpera: Penyaluran FLPP Tembus 30.000 Unit Rumah!

Kompas.com - 24/06/2014, 14:36 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengungkapkan bahwa target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini sebenarnya mencapai 120.000. Namun, untuk mencapai jumlah tersebut diperlukan anggaran Rp 9,7 triliun.

Sementara itu, lanjut Sri, dana yang tersedia baru Rp 4,5 triliun atau hanya cukup untuk 57.000 unit. Sri dan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) Kemenpera Budi Hartono optimistis, FLPP tahun ini bisa disalurkan untuk lebih dari 57.000 unit rumah.

"Kalau target kita untuk sekarang adalah yang dananya sudah tersedia 57.000 unit, senilai Rp 4,5 triliun. Target kita sebetulnya 120.000 unit, tapi dana yang diperlukan Rp 9,7 triliun sehingga masih membutuhkan Rp5,7 triliun. Kita koordinasikan untuk penambahan anggaran. Kalau tidak ada penambahan anggaran, di 57.000 unit, kami optimistis," ujar Sri di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Dirut BLU PPP Kemenpera Budi Hartono juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, jumlah penyaluran yang bisa dicapai hingga akhir tahun ini tepatnya 57.792 unit. Sejauh ini, data bank hingga Senin (23/6/2014) sudah menunjukkan penyaluran untuk 30.000 unit.

"Prospek sampai akhir tahun 57.792 unit, nilainya sekitar Rp 4,5 triliun dana yang tersedia. Kira-kira September habis karena data perbankan kemarin sudah 30.000-an sampai hari kemarin (Senin, 23/6/2014). Kemudian untuk mendorong target Pak Sri tadi, kita akan melakukan berbagai upaya," ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya akan berupaya dengan cara menggelar pameran di 11 kota pada Agustus hingga September 2014. Dengan pameran tersebut, Budi berharap pasokan dan penyerapan rumah bersubsidi akan semakin besar.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menyatakan bahwa per 31 Maret 2015 mendatang subsidi untuk rumah tapak memang akan dihentikan. Namun, rumah tapak murah tersebut akan tetap bebas pajak pertambahan nilai (PPN) selama masih di bawah pengaturan harga jual yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia.

Menurut Sri, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih bisa menikmati salah satu bentuk subsidi dari pemerintah, yaitu pembebasan PPN. Selain itu, bank, khususnya BTN, pun biasanya akan menawarkan jalan keluar dengan bunga yang tidak sebesar bunga KPR komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com