Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Bagi Investor Infrastruktur di Kawasan Industri Baru

Kompas.com - 19/06/2014, 15:35 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat menawarkan insentif bagi investor yang membangun infrastuktur di kawasan-kawasan industri baru di luar Pulau Jawa. Insentif diberikan dalam kerangka pemerataan distribusi kawasan industri di seluruh Indonesia.

Pemerataan distribusi kawasan industri merupakan sebuah tantangan, lantaran kawasan-kawasan berpotensi di luar Pulau Jawa belum memiliki infrastruktur memadai atau sebaik di Pulau Jawa.

 
"Sebagai contoh, kemarin saya menyurati presiden, memintanya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) karena saya ingin membangun kawasan industri khusus petrokimia di Bintuni. Tetapi kita kekurangan gas. Kalau gasnya dikasih payung PP dan diadakan oleh otoritas pemilik gas, PGN atau Pertamina, atau siapa pun, maka pada tahun 2017 ada kawasan industri besar di Bintuni, Papua. Ini merupakan kawasan industri modern petrokimia dan investornya sudah masuk, sudah menandatangani kesepakatan untuk investasi. Hanya, mereka mempertanyakan pasokan gasnya belum dijamin," papar Hidayat seusai membuka Rakernas XVI HKI (Himpunan Kawasan Industri Indonesia), Kamis (19/6/2014).
 
Menurut Hidayat, investor hanya membutuhkan kepastian. Dengan adanya perangkat PP, serta berbagai macam regulasi lain, memaksa mereka berkegiatan di berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia.
 
Lagipula, pemerintah lewat program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sudah membagi lokasi di Indonesia menjadi enam koridor. Masing-masing koridor disesuaikan menurut karakteristiknya.
 
"Kalau untuk industri berat, terutama smelter, kami akan memberi kesempatan mereka untuk masuk Indonesia Timur yang mendekati sumber mentahnya, bahan mentahnya," imbuh Hidayat.
 
Menempati tempat baru bukannya tanpa masalah bagi para investor. Oleh karena itu, Hidayat juga berani memberikan kesempatan bagi investor untuk mengajukan proposal pembangunan power plant atau pembangkit listrik. Jika investor rela membangunnya, maka mereka akan diberikan insentif pajak.
 
"Dan saya tentu harus memperjuangkan agar Kementerian Keuangan tidak pelit memberikan insentif sepanjang mereka mau membangun power plant atau infrastruktur lain, seperti pelabuhan yang sebetulnya itu kewajibannya pemerintah pusat. Cuma, karena APBN kita tidak mampu, kita serahkan ke swasta, tapi harus kita kasih kompensasi insentif. Harus fair," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com