Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Masalah Utama Pengelolaan Rusun Hanya Komunikasi!

Kompas.com - 06/06/2014, 18:08 WIB
Tabita Diela

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah utama dalam pengelolaan rusun rupanya tergolong sederhana. Menurut pengamat rumah susun (rusun) Amazon Sinaga, berbagai masalah pengelolaan rusun sebenarnya bisa diperbaiki, bahkan bisa diatasi selama ada komunikasi.

Hal ini terungkap dalam acara yang diadakan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3SRI). Acara yang diadakan di Jakarta, Jumat (6/6/2014) tersebut menghadirkan pembicara pengacara properti Erwin Kallo, pakar komunikasi publik Effendi Gazali, Ketua PPPSRS Amran, praktisi manajemen properti Bambang Setiobudi, serta pengamat rumah susun Amazon Sinaga dan Sujoko.

Menurut Amazon, berbagai masalah tersebut di atas belum bisa diatasi lantaran para penghuni sudah memberikan jarak dengan pengembangnya.

"Ada jembatan untuk memperbaikinya. Tapi, jangan ngotot-ngototan. Semuanya bisa diperbaiki, asal ada komunikasi. Jangan pernah pemilik menganggap pengembang adalah musuhnya," ujar Amazon.

Pakar komunikasi Effendi Gazali juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, masing-masing pihak harus bisa berempati kepada pihak lain. Misalnya, pengembang harus bisa menempatkan diri sebagai penghuni, begitu juga sebaliknya. Selain itu, sejak masa promosi sekalipun, berbagai hal teknis seperti perbandingan proporsional hak pengelolaan harus disampaikan pada calon pemilik rusun.

Sementara itu, pengacara properti Erwin Kallo mengungkapkan bahwa masyarakat memang seringkali terjebak pada kecenderungan dikotomi kelas antara pemilik, penghuni, dan pengembang rumah susun. Semua unsur ini fokus pada konflik, dan tidak berfokus pada akar masalahnya, yaitu aturan.

"Jangan terjebak dikotomi kelas. Saya lebih setuju main aturan. Satu, hukum tertinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Turunannya, tata tertib. Kalau tidak cocok, diubah. Ada mekanisme," ujar Erwin.

Pembentukkan AD/ART pun perlu dikawal. Aturan paling tinggi dalam perhimpunan tersebut punya mekanisme sendiri untuk mengakomodasi berbagai aspirasi pemilik dan penghuni rusun.

Celakanya, Erwin juga mengungkapkan pemerintah yang berperan sebagai regulator malah inkonsisten. Contohnya dalam hal perpanjangan sertifikat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa satuan rumah susun (sarusun) tidak bisa diperpanjang sendiri-sendiri. Padahal, dalan UU Rusun, tidak bisa bersamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com