Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Tata Ruang dan "Uji Nyali" Pemerintah Daerah

Kompas.com - 08/05/2014, 14:23 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah mengaudit ulang pemetaan tata ruang kota butuh tindak lanjut dari pemerintah daerah. Awal tahun ini, Dirjen Tata Ruang Kementerian PU, Imam S Ernawi, menyatakan bahwa pemerintah akan mengaudit ulang pemetaan tata ruang kota terkait banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan sekitarnya.

Menanggapi hal itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mempertanyakan nyali dan keberanian tiap daerah menindak pelanggaran yang terjadi. Semua kembali pada komitmen pemerintah daerah.

"Sekarang ini Dirjen Tata Ruang sudah melakukan audit tata ruang. Hampir di seluruh Jabodetabek terjadi pelanggaran terkait alih fungsi tata ruang. Sekarang tergantung keberanian pemerintah daerahnya. Yang jadi pertanyaan adalah keberanian setiap daerah menindak," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2014).

Yayat sempat mengungkapkan bahwa di dalam tata ruang terdapat investasi. Tidak sedikit pihak yang ingin merealisasikan rencananya dengan cara memotong proses perizinan, contohnya lewat suap-menyuap. Padahal, di dalam mekanisme perizinan terdapat pengendalian.

Adapun terkait kasus serupa yang tengah menimpa Bupati Bogor Rachmat Yasin, Yayat mengatakan bahwa ketegasan bupati terkait perizinan itu sangat penting. (Baca: Bupati Bogor Ditangkap Terkait Izin Tata Ruang Bogor-Puncak-Cianjur).

"Yang paling penting, ini sebagai peringatan, bupati tidak memberikan izin. Karena Kabupaten Bogor sedang menyusun kembali, menyesuaikan tata ruang yang baru sehingga untuk sementara sebaiknya dilakukan penghentian terhadap izin-izin yang diberikan," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com